Pembinaan Bagi Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) T. A 2018 Desa Pangkalan Kec Teluknaga - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Pembinaan Bagi Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) T. A 2018 Desa Pangkalan Kec Teluknaga

Kamis, November 15, 2018
Kab. Tangerang(BANTEN).GP- Acara Kegiatan Pembinaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) T. A 2018 Dihadiri Oleh H Rohmat Kepala Desa Pangkalan, Asmadi Wijaya Sip Sekdes Pangkalan, Iptu Sunyata Kanit Patroli Polsek Teluknaga, Staf Desa, Rt/Rw ,Mandor, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda ,Para Ibu Ibu PKK dan Warga Masyarakat yang dilaksanakan pada kamis jam 09:00 - 11:00 Wib Di Kantor Aula Desa Pangkalan Kec Teluknaga.(15/11/18)


H Rohmat Kepala Desa Pangkalan mengatakan bahwa "Dengan adanya kegiatan pembinaan ini, semoga bisa menjadi solution terhadap persoalan KDRT dan pembinaan ini sangat membantu bagi masyarakat dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan preventif dalam menekan angka kekerasan serta membangun karakter masyarakat yang berperilaku positif dan profosional dalam lingkup yang dimulai dari sebuah rumah tangga dan kegiatan terpadu antara Pemdes, Kecamatan dan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kab. Tangerang," katanya.


Iptu Sunyata Kanit Patroli Polsek Teluknaga Menambahkan ,"Bahwa hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat melaporkan dengan segera apabila menemukan suatu hal yang mencurigakan atau ada seseorang yang menjadi korban kekerasan dimana korbannya adalah perempuan atau anak dan tujuan lainnya agar masyarakat sadar bahwa melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu adalah suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman sangat berat sehingga masyarakat dapat berpikir ulang dan mengurungkan niatnya apabila akan melakukan suatu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, telah diatur secara khusus dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT dan untuk Anak diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sejak dibentuknya Satgas Penanggulangan Kekerasan terhadap perempuan dan anak pada bulan November 2015 dan kegiatan pembinaan ini dalam rangka menurunkan angka kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak selain itu kegiatan pembinaan ini telah dilakukan dengan cara sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat. Dan diharapkan agar masyarakat segera melaporkannya jika melihat hal yang mencurigakan atau adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.



SAWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS