Kasus Penarikan Mobil Daihatsu Granmax Di Padang Dapat Diancam Pasal 365 KUHP - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kasus Penarikan Mobil Daihatsu Granmax Di Padang Dapat Diancam Pasal 365 KUHP

Selasa, November 06, 2018




DR. Yudi Krismen. SH: Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih

PADANG.GP- Kasus penarikan secara paksa kendaraan yang dilakukan oleh puluhan Debt Collector dari PT. Capella Multidana terhadap mobil Daihatsu Granmax dengan Nomor Polisi BA 9930 FT, yang dikendari Budi Gismir, dikawasan jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (5/11) kemaren sekitar pukul 17.05 WIB, akhirnya mendapat kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya DR. Yudi Krismen. SH,  MH pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau di Pekanbaru.

"Saya sudah sering membaca berita tentang tindak tanduk Debt Collector saat melakukan penarikan mobil dijalan raya dengan cara paksa dan kekerasan. Tentu saja pihak berwajib, jika ada laporan dari korban penarikan ini harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Karen perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Yudi Krismen melalui pesa WhatsApp, Selasa (6/11/2018).

Karena kata Yudi Krismen melanjutkan, sesuai prosedur penarikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak Pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau Kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa Debt Collector," katanya.

BACA: http://www.goparlement.com/2018/11/kolektor-pt-capella-multidana-di.html

Jika ada persolan kridit macet, seharusnya penyitaan itu dilakukan melalui pihak Pengadilan. Maka pihak Pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Tetapi apabila masih ada Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan dengan kekerasan dan bergaya premam, maka mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan, sebut DR. Yudi Krismen. SH.

Menurut DR. Yudi Krismen. SH,  MH pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau itu, meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau perampasan. Maka mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara, tandasnya.

Untuk itu, terkait kasus yang menimpa Budi Gismir, dikawasan jalan Prof. DR. Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kota Padang Senin kemaren, yang sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Polsek Padang Utara dengan nomor laporan No.Pol:LP501/K/XI/2018/Sektor Padang Utara, kita berharap kepada pihak ke Polisian tersebut agar tidak tebang pilih, apa lagi tutup mata dengan kasus yang terjadi ini.

"Karena kita sudah sering mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan Debt Collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri. Menyita kendaraan nasabah kredit macet, adalah masalah utang piutang merupakan kasus perdata dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 yang dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata." pungkas Yudi Krismen.


#GP- Ce/Hamzah/Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS