Jajaran Polsek Koja Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Cara Kekerasan Di Tanjung Periok - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Jajaran Polsek Koja Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Cara Kekerasan Di Tanjung Periok

Jumat, November 30, 2018
JAKARTA.GP- Kompol Supriyanto,. SH.MH, Kapolsek Koja Pimpin Langsung Press Conference Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Halaman Mapolsek Tanjung Priok, Jln. Gorontalo 1 B Senin, (26/11/18)

"Pada Senin 12 November 2018 sekitar Jam 04:45 Wib, saat itu anggota patroli sedang melakukan giat patroli di wilayah terminal bus Tanjung Priok Jakarta Utara. Lalu korban a/n Edi melaporkan, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan sekitar 8 orang pelaku.

Korban menjelaskan, kalau para pelaku tersebut diperkirakan masih berada di dalam lokasi terminal bus Tanjung Priok Jakarta Utara. Langsung saja nggota patroli Polsek Tanjung Priok menuju TKP.

Namun sampai di TKP, pelaku yang melihat kehadiran petugas langsung lari terbirit-birit berpencar. Anggota Polisi yang bernama Aiptu Sukiman dan Aiptu Sunardono langsung melakukan pengejaran, namun salah satu dari tersangka A.n NH alias Nona bernasep apes, karena ia berlari menuju kearah Rel Kereta Api pintu keluar Terminal Bus Tanjung Priok terpleset dan terjatuh dari Rel Kereta Api tersebut.

Akhirnya NH ditangkap petugas dengan berupa 1 unit HP merk Samsung Type A. 8 Warna Gold dan selanjutnya tersangka giring ke Polsek Tanjung Priok guna pengembangan mencari kelompok tersebut, sebut Kapolsek Koja.

Kapolsek Koja Kompol Supriyanto SH, MH, juga menambahkan, "Dari pengakuan tersangka NH, akhirnya anggota Buser Polsek Tanjung Priok berhasil membekuk NA, DS, YR, AG dan masih ada beberapa tersangka yang masih DPO," katanya

Barang bukti, selain 1 unit Hand Phone Samsung Type A. 8 Gold, juga tas converse all star warna abu abu dan pisau stenlis bergagang plastik warna hijau. Dari pengakuan para tersangka bahwa mereka telah melakukan kejahatan tersebut sebanyak 30 kali di wilayah Jakarta Utara. Dan kini para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara.



#GP- SAWAL/Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS