Kota Tangerang(BANTEN).GP- Berbagai elemen dari kaum buruh di Kota Tangerang menggelar unjuk rasa (unras). Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Buruh Tangerang Bersatu ini memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 naik sebesar 25,77 persen dari upah tahun 2018 yakni sebesar Rp 4.505.312. Hal tersebut salah satunya seperti yang berada diwilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Senin (19/11/2018) pagi.
Guna melakukan pengawalan dan pengamanan aksi tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf memimpin langsung apel pengamanan para buruh yang hendak berangkat menuju Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten.
“Jajaran Polsek Jatiuwung seluruhnya melaksanakan apel pengamanan Buruh Banten Bersatu di pertigaan Sabar Subur, yang hendak unras dengan tujuan ke rumah Dinas Gubernur Banten,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, dalam apel pengamanan unras Buruh Dirinya menyampaikan pesan pesan terhadap personilnya.
“Kepada jajaran Polsek Jatiuwung, agar melaksanakan pengamanan Buruh yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiuwung dan untuk menciptakan situasi yang kondusif,” tandasnya.
Diketahui, belakangan ini kaum buruh yang tergabung dalam berbagai serikat karyawan diwilayah Banten, aktip menggelar unjukrasa untuk menuntut kenaikan upah karyawan di Provinsi Banten khususnya.
Dilain tempat terlihat Kapolres metro Tangerang juga ikut dalam pengawalan dan memantau langsung di sekitar jembatan Tol Bitung untuk memastikan jalannya para buruh menuju Rumah Dinas Gubernur banten, dari pantauan awak media sekitar 18 Bus dan sekitar 1200 kendaraan bermotor roda dua yang tergabung dalam Gerakan Buruh Tangerang Bersatu.
#GP- Fitra Hadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar