Padang Panjang.GP- Mengadopsi sebagian sistem penilaian adipura dan sistem penilaian Gerakan Sumbar Bersih dengan beberapa penyesuaian terhadap kondisi Kota, Dinas Perkim LH Kota Padang Panjang adakan penilaian tingkat kelurahan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkim LH Padang Panjang, Wita Desi Susanti, ST melalui Sekretaris Disperkim LH Reni Anggraini, Minggu, (4/11), di Padang Panjang.
Disebutkan, dari penilaian yang dilakukan, selain akan ditetapkan pemenang, juga akan ditetapkan grade untuk masing-masing Kelurahan.
Menurutnya, Tim Penilai berasal dari (Dinas Perkim LH Padang Panjang bersama personil OPD terkait). Khusus pada tahap II ini melibatkan Tim pemantau dari DLH Prov Sumbar sekaligus memberikan arahan dan pembinaan
Disampaikan, waktu penilaian, 29-31 Oktober 2018. Tempat Kel. Bukit Surungan, Kel. Pasar Usang, Kel. Balai Balai, Kel. Silaing Bawah, Kel. Guguk Malintang, Kel. Koto Panjang, Kel. Koto Katik dan Kel. Ganting.
Sedangkan objek Penilaian: Kantor Lurah, Permukiman, Mesjid/mushala, Sekolah, Jalan, Sungai/saluran terbuka, Puskesmas/puskelkel/pustu, Taman partisipatif, Keberadaan Bank Sampah/komunitas peduli lingkungan, Partisipasi masyarakat, Pantau wilayah (kebersihan dan penghijauan secara keseluruhan).
"Penilaian mencakup fisik dan non fisik. Nan setiap yang dinilai diberi grade A,B dan C ," kata Reni.
#GP- Rifki/Am
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perkim LH Padang Panjang, Wita Desi Susanti, ST melalui Sekretaris Disperkim LH Reni Anggraini, Minggu, (4/11), di Padang Panjang.
Disebutkan, dari penilaian yang dilakukan, selain akan ditetapkan pemenang, juga akan ditetapkan grade untuk masing-masing Kelurahan.
Menurutnya, Tim Penilai berasal dari (Dinas Perkim LH Padang Panjang bersama personil OPD terkait). Khusus pada tahap II ini melibatkan Tim pemantau dari DLH Prov Sumbar sekaligus memberikan arahan dan pembinaan
Disampaikan, waktu penilaian, 29-31 Oktober 2018. Tempat Kel. Bukit Surungan, Kel. Pasar Usang, Kel. Balai Balai, Kel. Silaing Bawah, Kel. Guguk Malintang, Kel. Koto Panjang, Kel. Koto Katik dan Kel. Ganting.
Sedangkan objek Penilaian: Kantor Lurah, Permukiman, Mesjid/mushala, Sekolah, Jalan, Sungai/saluran terbuka, Puskesmas/puskelkel/pustu, Taman partisipatif, Keberadaan Bank Sampah/komunitas peduli lingkungan, Partisipasi masyarakat, Pantau wilayah (kebersihan dan penghijauan secara keseluruhan).
"Penilaian mencakup fisik dan non fisik. Nan setiap yang dinilai diberi grade A,B dan C ," kata Reni.
#GP- Rifki/Am
Tidak ada komentar:
Posting Komentar