Kab. Tangerang(BANTEN).GP- Banyaknya Mobil dan armada pengangkut truk tanah yang melintas di sepanjang Jalan Raya Muak,Jalan Raya Sepatan Jalan Raya Pakuhaji, Teluknaga dan kosambi menjadi viral perbicangan Warga dan aktivis, H Shobri tokoh tangerang utara yang juga mantan legislator berharap kepada Bupati Tangerang serta Camat Mauk, Camat Sukadiri,Camat Sepatan,Camat Pakuhaji, Camat Kosambi dan Camat Teluknaga dalam keluhannya di katakan banyak Warga dan penggunaan Jalan sangat mengeluhkan polusi dan kemacetan luar biasa dampak dari Mobil truk pengangkut tanah galian yang beroperasi di setiap Waktu. Kamis (15/11/18).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.
“Hari ini Perbup ditetapkan untuk mengatur jam operasional truk bermuatan besar yang melintas ruas jalan Kabupaten Tangerang,” ujar Ahmed Zaki Iskandar kepada pers, pada Selasa Kemarin 13-11-2018.
Terang Zaki, Perbup tersebut berbentuk larangan dan perintah agar kendaraan barang tidak bebas melintas di ruas jalan wewenang pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
“Untuk kategori truk dan lain-lainnya nanti ada di SK Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan,red). Mudah-mudahan dua hari ini SK nya selesai,” jelas Zaki.
Lanjut Zaki, truk tanah baru bisa beroperasi malam hingga menjelang pagi. Sedangkan di jam-jam sibuk waktu pagi dan sore dilarang melintas.
“Buat yang ribut truk tanah, jam operasionalnya mulai jam 22.00 – 05.00 WIB,” Tukas Zaki.
Sementara itu, Perbup tersebut tidak berlaku bagi truk pembawa bahan pokok seperti sembako dan sebagainya. Pun pada truk pengangkut BBM dan Gas.
Penggiat dan Aktivis Tangerang utara Budi Usman merespon Positif kinerja Bupati Tangerang yang tegas membuat kebijakan perbup tersebut dan di harapkan dapat menjadi payung hukum dan regulasi penegakan hukum bagi truk armada truk tanah yang membandel, budi juga berharap ketegasan dan konsistensi jajaran dishub Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum dalam penegakan regulasi tersebut.
#GP- SAWAL
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang batasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.
“Hari ini Perbup ditetapkan untuk mengatur jam operasional truk bermuatan besar yang melintas ruas jalan Kabupaten Tangerang,” ujar Ahmed Zaki Iskandar kepada pers, pada Selasa Kemarin 13-11-2018.
Terang Zaki, Perbup tersebut berbentuk larangan dan perintah agar kendaraan barang tidak bebas melintas di ruas jalan wewenang pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
“Untuk kategori truk dan lain-lainnya nanti ada di SK Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan,red). Mudah-mudahan dua hari ini SK nya selesai,” jelas Zaki.
Lanjut Zaki, truk tanah baru bisa beroperasi malam hingga menjelang pagi. Sedangkan di jam-jam sibuk waktu pagi dan sore dilarang melintas.
“Buat yang ribut truk tanah, jam operasionalnya mulai jam 22.00 – 05.00 WIB,” Tukas Zaki.
Sementara itu, Perbup tersebut tidak berlaku bagi truk pembawa bahan pokok seperti sembako dan sebagainya. Pun pada truk pengangkut BBM dan Gas.
Penggiat dan Aktivis Tangerang utara Budi Usman merespon Positif kinerja Bupati Tangerang yang tegas membuat kebijakan perbup tersebut dan di harapkan dapat menjadi payung hukum dan regulasi penegakan hukum bagi truk armada truk tanah yang membandel, budi juga berharap ketegasan dan konsistensi jajaran dishub Kabupaten Tangerang serta aparat penegak hukum dalam penegakan regulasi tersebut.
#GP- SAWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar