Padang(Sumbar).GP- Pengadaan barang/jasa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap
tahunnya baik bersumber dari dana APBD/APBN atau hibah lainnya. Proses
pengadaannya pun harus sejalan dengan regulasi dalam bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah, dimana diatur yang terakhir oleh Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Beserta Aturan Turunannya.
Peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah ini dimaksudkan
untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang
sederhana, jelas dan komprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik.
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif,
efisiensi belanja negara dan percepatan realisasi pelaksanaan APBD/APBN.
Demikian disampaikan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam
sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Assesment Penyelenggaraan
Katalog Elektronik atau E-Katalog Lokal di Hotel Grand Inna Padang,
Kamis (18/10).
Sosialisasi ini diikuti perwakilan OPD di lingkup Pemko Padang dengan
dihadiri langsung Direktur Pengembangan Sistem Katalog Emin Adhy
Muhaemin LKPP RI dan jajaran, Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan
Pengelolaan Barang Milik Daerah Sumbar Wadarusman, Kepala Bagian Layanan
Setda Kota Padang Yoga Natasha Amin, serta pihak terkait lainnya.
Dikatakan Mahyeldi, mengingat pentingnya sektor pengadaan barang dan
jasa ini maka perlu terus dilakukan inovasi dengan tetap menjaga prinsip
pengadaannya agar senantiasa efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil dan akuntabel. Salah satunya adalah proses pengadaan
barang dan jasa melalui E-Katalog , baik nasional maupun daerah.
"Pengembangan E-Katalog daerah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah
Kota Padang untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good
governance and clean government). Kemudian juga sesuai dengan yang
diamanatkan dalam Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan
jasa," paparnya.
Ia menjelaskan, selain sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas
penggunaan anggaran negara dalam pengadaan barang dan jasa, E-Katalog
daerah diharapkan dapat menghindari terjadinya praktik
penyimpangan-penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Selain
itu, dengan E-Katalog daerah diharapkan juga berfungsi sebagai wadah
untuk mempromosikan barang dan jasa yang dihasilkan Kota Padang ke
daerah lain.
"Keberadaan E-Katalog lokal ini nantinya akan memprioritaskan penyedia
barang dan jasa untuk pemerintah daerah dari pengusaha lokal baik
melalui usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi. Kita
tentu berharap, melalui E-Katalog daerah ini akan memperluas jaringan
informasi produk lokal termasuk UMKM ke tingkat nasional. Di samping
terutama mempercepat pelaksanaan pembangunan karena dapat menghemat
proses pengadaan barang dan jasa yang tidak lagi melalui proses tender,"
jelas wako.
Lebih lanjut Mahyeldi menambahkan, atas nama P)emerintah Kota Padang
mengharapkan dukungan dari semua stakeholder dan instansi terkait
khususnya dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
RI dalam pengembangan E-Katalog daerah. Sehingga proses pengadaan
barang dan jasa di Kota Padang dapat dilakukan dengan cepat dan mudah
serta diperoleh barang dan jasa dengan kualitas dan harga terbaik yang
sesuai dengan tujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kita Pemko Padang menyatakan siap untuk mengikuti semua tahapan dan
prosedur dalam pengembangan E-Katalog daerah ini sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku".
"Untuk itu kita menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Kepala LKPP RI beserta jajaran yang telah
merespon keinginan Pemko Padang dalam pengembangan E-Katalog daerah di
Kota Padang. Kemudian kepada seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang
diharapkan dapat mendukung proses pengembangan E-Katalog daerah ini.
Sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dapat terwujud," tukuk
wako mengakhiri.
#GP- Nel/ David
Tidak ada komentar:
Posting Komentar