Lampura(LAMPUNG).GP- Menyikapi adanya Dugaan Mark-Up Dana Anggaran Dak/Blockgrant pengadaan barang dan jasa, pada pembangunan gedung LAB IPA tahun anggaran 2017 melalui dana APBN dengan pagu anggaran berkisar Rp. 295.000.000 yang diduga telah dikorupsi oleh Oknum Kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Ini kata Ketua Komisi II DPRD Lampura, Wansori. SH, saat di konfirmasi melalui ponsel pribadinya terkait permasalahan tersebut sekaligus pemberitaan yang telah beredar dibeberapa media online.
"Yang jelas kalau pemberitaan itu ada sumber dan ada data maka nanti kita akan pelajari dulu sejauh mana pemberitaan itu, bila perlu nanti kami, saya berserta teman-teman akan melakukan sidak ke sekolahan tersebut, karna itu terkait keuangan dan itu larinya ke komisi II ," kata Wansori dengan bijak. Rabu (17/10/2818).
Selanjutnya, dirinya menjelaskan akan segera memanggil Kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang.
"Adapun langkah kita akan langsung ke objek aja langsung dan memanggil Kepala Sekolah tersebut dan nanti kita lihat seperti apa realisasi penggunaan keuangannya itu serta DPA juga seperti apa nanti kita lihat semuanya," urainya.
Dan akan saya koordinasikan secara internal kita dulu, yang jelas dalam waktu dekat kami dan saya selaku ketua komisi II akan memanggil kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang," Pungkasnya
#GP- Gian Paqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar