Tangkapan Terhadap Oknum LSM Dengan Kejari Kotabumi Diduga Itu Jebakan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Tangkapan Terhadap Oknum LSM Dengan Kejari Kotabumi Diduga Itu Jebakan

Rabu, Oktober 17, 2018


Lampura(KALTIM).GP- Pasca tertangkapnya MJ, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), dalam satu operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara, didampingi Tekab 308 Polres Lampura, pada Senin, (15/10), sekira pukul 13.00 WIB, di Kantor Redaksi SKH Gerbang Sumatera 88, sejumlah aktivis dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Aktivis Pro-Keadilan, meminta penangguhan penahanan dan klarifikasi ulang terkait kronologis penangkapan yang terkesan penuh rekayasa.

Dalam satu wawancara, pelaku MJ menyampaikan jika uang senilai Rp.6 juta, yang dijadikan barang bukti sementara, merupakan dana publikasi yang disepakati antara Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi; dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi, dengan oknum LSM dimaksud.

“Kalau kamu orang (kedua kades.red) mau kasih saya dana untuk publikasi, yah, saya mau. Terus, kades itu ngasih saya uang sejumlah Rp.6 juta,-,” ungkap pelaku MJ saat diwawancarai di halaman Kejari Lampura, sesaat sebelum dibawa Ke Mapolres Lampura, Senin kemarin, (15/10).

Diketahui, selain tergabung dalam satu wadah LSM, pelaku MJ juga merupakan anggota Penasihat dalam SKH Gerbang Sumatera 88.


Terkait hal tersebut, Pemimpin Perusahaan/Komisaris SKH Gerbang Sumatera 88, Deferi Zan, menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan kedua kepala desa dan jajaran tim saber pungli Kejari Lampura yang saat pelaksanaan OTT didampingi jajaran Tekab 308 Polres Lampura.

“Selaku Pemimpin Umum dan Komisaris SKH Gerbang Sumatera 88, saya menyesalkan peristiwa penangkapan yang dilakukan di Kantor Redaksi SKH Gerbang Sumatera. Apalagi, dalam pengakuan MJ dana yang dimintanya tersebut akan dipergunakan untuk mempublikasikan kegiatan di dua desa tersebut,” tegas Deferi Zan, saat dikonfirmasi, Rabu, (17/10), di kantornya.

Dikatakannya, terlepas ada persoalan lain sebelum proses OTT itu dilakukan, pihaknya tidak mengetahui dan sama sekali tidak mempersoalkan hal tersebut.

“Dalam industri jurnalistik, berita berbayar dalam bentuk advertorial dan/atau publikasi desa sangat diperkenankan dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelas Deferi Zan.

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kab. Lampura, M. Gunadi, meminta aparat penegak hukum untuk menangguhkan penahanan dan mengklarifikasi ulang terkait unsur-unsur hukum atas adanya peristiwa OTT terhadap pelaku MJ.

“Kami meminta aparatur penegak hukum untuk memberikan penangguhan hukum atas pelaku MJ serta melakukan klarifikasi ulang atas segala hal yang melekat dalam peristiwa sebelum terjadinya OTT terhadap MJ,” terang M. Gunadi.

Dijelaskannya, hal yang patut untuk dicermati, ada upaya kriminalisasi terhadap aktivis di Lampura selaku kontrol sosial yang intens melakukan pengawasan pembangunan di daerah.

“Apabila hal seperti ini dibiarkan, modus konspirasi untuk merekayasa penangkapan, menjebak kontrol sosial dengan langkah-langkah yang melegalkan penyuapan juga harus diusut dengan dasar asas praduga tak bersalah,” pinta M. Gunadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi; dan Kepala Desa Talang Bojong, Habibi, tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

Saat awak media mengunjungi kantor desa dan kediamannya, kedua kades tersebut tidak berada di tempat. Nomor ponsel kedua kepala desa pun tidak dapat dihubungi. 

#GP- Gian/Adri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS