Sarolang(JAMBI).GP- Pemilu 2019 di Kabupaten Sarolangun un ada yang berbeda dengan Pemilu 2009 dan 2014, silam. Perbedaan itu adalah Bawaslu Sarolangun pertama kalinya menangani persidangan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Berkaca pada tahun 2009 dan 2014 tidak pernah ada hal yang serupa ini.
Dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut dilaporkan H Muhammad Syaihu melalui kuasa hukum Syamratul Fuad terhadap KPU Sarolangun sebagai terlapor.
Pada Selasa 16/10/2018.
Kemarin Bawaslu melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan terhadap laporan dari pelapor. Jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Edi Martono didampingi Mudrika dan Johan Iswadi.
Komisioner Bawaslu yang membidangi hukum, Mudrika SH saat dikonfirmasi pasca persidangan pada Selasa 16/10/2018, kemarin mengatakan,”berdasarkan hasil pemeriksaan laporan dari pelapor di sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada 15/10/2018 lalu maka Bawaslu membuat putusan pendahuluan yang dibacakan pada persidangan yang digelar Selasa 16/10/2018 kemarin dengan menghasilkan,
bahwa laporan dari pelapor dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga persidangan dinyatakan akan berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Bawaslu mengagendakan sidang pembacaan laporan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor dan pelapor yang rencananya akan digelar pada Rabu 17/10/2018 siang,”kata Mudrika.
#GP- AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar