Lampura(LAMPUNG).GP- Jajaran team opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang yang sedang memakai narkoba jenis shabu di kediaman, Kamis (18/10/2018) Sekira Pukul 14:00 Wib
Disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami S.I.K Mengatakan, Jajaran Team opsnal satresnarkoba kembali berhasil mengaman seoorang yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki, dan Mengedarkan Narkotika Jenis Shabu TKP di jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. " Penangkapan tersangka berdasarkan LP / 1130 / X / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
"Selanjutnya, untuk identitas tersangka yaitu, Heriyanto (42) pekerjaan Swasta, yang beralamat di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Ungkap kasat Narkoba IPTU Andri Gustami S.I.K , Jum'at (19/10/2018)
Kasat narkoba juga mengungkapkan krnologis penagkapan yaitu, Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan dengan keberadaan tersangka, yang mana seringkali melakukan transaksi di rumahnya, kemudian team opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan dikediaman rumahnya ditemukan barang bukti, 1 (satu) pipet yang berisikan shabu, 1 (satu) gulungan kertas timah, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah gunting dan menurut keterangan tersangka dia hanya sebagai perantara yang mana apabila ada yang pesen shabu dia yang mencarikan ke “H” (DPO) warga Kota Alam.
Selanjutnya, "Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar kasat Narkoba IPTU Andri Gustami S.I.K
#GP- Gian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar