Disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami Mengatakan, Jajaran Team opsnal satresnarkoba kembali berhasil mengaman 2 (Dua) orang yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Shabu TKP Gang Merpati Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura). "Penagkapan tersangka (TSK) Berdasarkan LP / 1096 - A / X / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
Selanjutnya, untuk identitas 2 orang tersangka yaitu, Andi Prawanto (33), alamat dijalan Tulung Gelundung kelurahan/Desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara dan Hendri Apriyanto (33) alamat dijalan Tegal Sari, Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami S.I.K untun kronologis penangkapan yaitu,
Pada hari Selasa tanggal 2 Oktober team opsnal mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah kelurahan sribasuki kemudian team langsung bergerak cepat, Namun karna team terlambat sampai di TKP transaksi telah selesai,
"Team nya langsung melakukan pengejaran ke arah kelurahan sindang sari, anggota terus kejar-kejaran mengikuti tersangka yang mengendarai kendaraan bermotor hingga masuk gang kecil , kemudian di gang tersebut langsung di cegat dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersangka tersebut dan dari tersangka ditemukan barang bukti (BB) shabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka Andi,
Dan BB yang berhasil diamankan oleh team nya yaitu, 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) HP Samsung, 1 (satu) plastik bekas bungkus kwaci , 1 (satu) lembar tisu. "Ujar Kasat Narkoba IPTU andri Gustami. Rabu (03/10/2018)
Sementara, Tersangka berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pungkasnya
#GP- Gian Paqih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar