Nunukan(KALTARA).GP- Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia di wilayah Labang Kaltara, mengamankan ratusan botol minuman keras dari Malaysia tepatnya di rumah kebun milik masyarakat di Desa Labang Kec. Lumbis Ogong Kab. Nunukan Prov. Kaltara, Jum'at (26/10/2018).
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja, Letkol Inf Fardin Wardhana menjelaskan "anggota SSK IV Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja amankan barang bukti sebanyak 209 botol Miras illegal berkat adanya laporan dari masyarakat".
"Ketika bapak Kaboyon akan membersihkan kebun miliknya yang berlokasi di sekitar Tugu Pancasila berjarak sekitar 800 meter dari patok perbatasan, kemudian sesampainya di tepi sungai di bawah rumah kebun miliknya dengan jarak sekitar 30 meter dari perahu yang dinaikinya, mendapati dua orang tidak dikenal (OTK) turun dari kebunnya", ungkapnya.
Selanjutnya yang bersangkutan sempat bertanya kepada OTK tersebut "Dari mana kok pagi-pagi sudah turun dari kebun ?".
Kemudian salah satu dari mereka menjawab "Baru pulang dari menjerat burung." Selanjutnya dengan tergesa-gesa keduanya menaiki perahu menuju ke arah wilayah Malaysia.
Pukul 06.15 Wita Bpk Kaboyon memasuki rumah kebunnya hendak mengecek kondisi rumah ternyata disalah satu kamar ditemukan tumpukan barang yang ditutup terpal warna biru dan setelah dibuka ternyata terdapat 13 buah kardus yang berisi minuman keras berbagai merk.
Pukul 08.30 Wita, Bpk Kaboyon melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pamtas Labang dan diterima oleh Danpos Labang Sertu Iqdam Muslihudin. Selanjutnya Sertu Iqdam Muslihudin melaporkan informasi dari masyarakat tersebut kepada Dan SSK IV Kapten Inf Handoko.
Pukul 09.30 Wita Dan SSK IV Kapten Inf Handoko melaporkan perihal kejadian tersebut kepada Dansatgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja, Letkol Inf Fardin Wardhana dan dilanjutkan mendatangi TKP penemuan Miras tersebut.
Pukul 11.00 Wita, Dan SSK IV Kapten Inf Handoko, Dan Pos Labang Sertu Iqdam Muslihudin bersama Kaur Pemerintahan Desa Labang a.n Bpk Pandi umur 58 th dan Ketua RT 01 Desa Labang a.n Bpk Surono umur 35 th, melaksanakan pemeriksaan TKP dan mengamankan 209 botol Miras illegal berbagai merk di rumah kebun milik Bpk Kaboyon tersebut.
Selanjutnya anggota Satgas Pamtas mengamankan barang bukti Miras tersebut menuju Pos Labang SSK IV Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja.
Berdasarkan keterangan dari Bpk Kaboyon (pemilik rumah kebun) kemungkinan dua orang yang ditemuainya tadi pagi di dekat kebun miliknya, diduga merupakan orang yang menyimpan Miras tersebut di rumah miliknya dan diduga merupakan warga Negara Malaysia, hal ini dikarenakan yang bersangkutan tidak mengenal sama sekali identitas kedua orang tersebut.
Pukul 13.45 Wita Dan SSK IV Kapten Inf Handoko bersama 1 orang anggota membawa barang bukti Miras illegal tersebut ke Polsek Lumbis yang berada di Mansalong dengan meminjam perahu milik masyarakat Labang.
Pukul 15.00 Wita Dan SSK IV Kapten Inf Handoko beserta 1 org anggota dan barang bukti Miras tiba di Polsek Lumbis dan selanjutnya menyerahkan barang bukti Miras sebanyak 209 botol kepada Kapolsek Lumbis AKP I Ketut Kasihana disaksikan oleh anggota Koramil 0911-05/Lumbis Serka Imam dan Camat Lumbis a.n Bp Rudiansyah.
Adapun barang bukti Miras yang diamankan Miras merk Red Bull kadar alkohol 40% : 24 botol, miras merk Diablou kadar alkohol 12% : 138 botol, miras jenis Bir Kaleng kadar alkohol 12% : 23 botol, Miras merk Ice Blue kadar alkohol 25% : 12 botol, miras merk Ice Cool kadar alkohol 17% : 12 botol.
Di lihat dari kondisi rumah tersebut kondisinya sudah rusak/lapuk dibagian lantai dan kayu penyangga rumah di karenakan sudah tiga tahun tidak ditempati.
Diduga adanya oknum warga Negara Malaysia yang mencoba untuk menyelundupkan Miras melalui Sungai Pensiangan menuju wilayah Indonesia.
Saat ini jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah penyelundupan dengan melakukan patroli di wilayah perbatasan dan melaksanakan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap perahu-perahu yg melintasi di sungai Pensiangan Desa Labang Kec. Lumbis Ogong Kab. Nunukan Prop. Kaltara, tutup Dansatgas.
#GP- Red/Sumber Penrem 091/ASN
Dansatgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja, Letkol Inf Fardin Wardhana menjelaskan "anggota SSK IV Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja amankan barang bukti sebanyak 209 botol Miras illegal berkat adanya laporan dari masyarakat".
"Ketika bapak Kaboyon akan membersihkan kebun miliknya yang berlokasi di sekitar Tugu Pancasila berjarak sekitar 800 meter dari patok perbatasan, kemudian sesampainya di tepi sungai di bawah rumah kebun miliknya dengan jarak sekitar 30 meter dari perahu yang dinaikinya, mendapati dua orang tidak dikenal (OTK) turun dari kebunnya", ungkapnya.
Selanjutnya yang bersangkutan sempat bertanya kepada OTK tersebut "Dari mana kok pagi-pagi sudah turun dari kebun ?".
Kemudian salah satu dari mereka menjawab "Baru pulang dari menjerat burung." Selanjutnya dengan tergesa-gesa keduanya menaiki perahu menuju ke arah wilayah Malaysia.
Pukul 06.15 Wita Bpk Kaboyon memasuki rumah kebunnya hendak mengecek kondisi rumah ternyata disalah satu kamar ditemukan tumpukan barang yang ditutup terpal warna biru dan setelah dibuka ternyata terdapat 13 buah kardus yang berisi minuman keras berbagai merk.
Pukul 08.30 Wita, Bpk Kaboyon melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pamtas Labang dan diterima oleh Danpos Labang Sertu Iqdam Muslihudin. Selanjutnya Sertu Iqdam Muslihudin melaporkan informasi dari masyarakat tersebut kepada Dan SSK IV Kapten Inf Handoko.
Pukul 09.30 Wita Dan SSK IV Kapten Inf Handoko melaporkan perihal kejadian tersebut kepada Dansatgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja, Letkol Inf Fardin Wardhana dan dilanjutkan mendatangi TKP penemuan Miras tersebut.
Pukul 11.00 Wita, Dan SSK IV Kapten Inf Handoko, Dan Pos Labang Sertu Iqdam Muslihudin bersama Kaur Pemerintahan Desa Labang a.n Bpk Pandi umur 58 th dan Ketua RT 01 Desa Labang a.n Bpk Surono umur 35 th, melaksanakan pemeriksaan TKP dan mengamankan 209 botol Miras illegal berbagai merk di rumah kebun milik Bpk Kaboyon tersebut.
Selanjutnya anggota Satgas Pamtas mengamankan barang bukti Miras tersebut menuju Pos Labang SSK IV Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Rja.
Berdasarkan keterangan dari Bpk Kaboyon (pemilik rumah kebun) kemungkinan dua orang yang ditemuainya tadi pagi di dekat kebun miliknya, diduga merupakan orang yang menyimpan Miras tersebut di rumah miliknya dan diduga merupakan warga Negara Malaysia, hal ini dikarenakan yang bersangkutan tidak mengenal sama sekali identitas kedua orang tersebut.
Pukul 13.45 Wita Dan SSK IV Kapten Inf Handoko bersama 1 orang anggota membawa barang bukti Miras illegal tersebut ke Polsek Lumbis yang berada di Mansalong dengan meminjam perahu milik masyarakat Labang.
Pukul 15.00 Wita Dan SSK IV Kapten Inf Handoko beserta 1 org anggota dan barang bukti Miras tiba di Polsek Lumbis dan selanjutnya menyerahkan barang bukti Miras sebanyak 209 botol kepada Kapolsek Lumbis AKP I Ketut Kasihana disaksikan oleh anggota Koramil 0911-05/Lumbis Serka Imam dan Camat Lumbis a.n Bp Rudiansyah.
Adapun barang bukti Miras yang diamankan Miras merk Red Bull kadar alkohol 40% : 24 botol, miras merk Diablou kadar alkohol 12% : 138 botol, miras jenis Bir Kaleng kadar alkohol 12% : 23 botol, Miras merk Ice Blue kadar alkohol 25% : 12 botol, miras merk Ice Cool kadar alkohol 17% : 12 botol.
Di lihat dari kondisi rumah tersebut kondisinya sudah rusak/lapuk dibagian lantai dan kayu penyangga rumah di karenakan sudah tiga tahun tidak ditempati.
Diduga adanya oknum warga Negara Malaysia yang mencoba untuk menyelundupkan Miras melalui Sungai Pensiangan menuju wilayah Indonesia.
Saat ini jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Rja melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah penyelundupan dengan melakukan patroli di wilayah perbatasan dan melaksanakan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap perahu-perahu yg melintasi di sungai Pensiangan Desa Labang Kec. Lumbis Ogong Kab. Nunukan Prop. Kaltara, tutup Dansatgas.
#GP- Red/Sumber Penrem 091/ASN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar