Terkait Viralnya Pemberitaan Tenyang SMP 3 Bunga Mayang, Ini Kata Pratiksi Hukum Chandra Guna - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Terkait Viralnya Pemberitaan Tenyang SMP 3 Bunga Mayang, Ini Kata Pratiksi Hukum Chandra Guna

Minggu, Oktober 14, 2018

Lampura(LAMPUNG).GP- Terkait viralnya pemberitaan dibeberapa Media online mengenai dugaan Mark-Up dan Fiktif Pengadaan barang dan jasa pada pembangunan Gedung Laboratorium IPA yang menggunakan dana DAK/Blockgrand tahun 2017 yang lalu, serta dugaan penyelagunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh oknum Kepala SMP Negeri 3 Bunga Mayang, membuat sejumlah praktisi hukum diKabupaten Lampung Utara angkat bicara.

Chandra Guna. SH, salah satu Praktisi hukum yang notabanenya selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengatakan agar pihak Dinas terkait transparan dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Saya meminta kepada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara agar jangan menutup-nutupin terkait masalah itu, karena kalau emang betul ada indikasi korupsinya dan ada tindak pidananya maka harus dikasih contoh biar semua oknum Kepala Sekolah jera sehingga tidak mengulangi hal serupa, apa lagi untuk memperkaya diri sendiri," Kata Chandra melalui ponsel pribadinya. Sabtu (13/10/2018).

"Saya juga meminta kepada aparat penegak hukum, harus mengambil langkah dan jangan tidur atau merem aja dong terkait masalah viral nya pemberitaan ini, sesuai dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sambung Chandra.

Menurut Chandra, defenisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 dan berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk atau jenis tindak pidana korupsi, adapun pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi. 

#GP- Gian Paqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS