Polsek Sungkai UtaraAmankan Pelaku Tindak Pidana Kasus Pencabulan Dibawah Umur - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Polsek Sungkai UtaraAmankan Pelaku Tindak Pidana Kasus Pencabulan Dibawah Umur

Selasa, Oktober 09, 2018
Lampura.GP- Kapolsek Sungkai Utara ungkap Kasus Tindak Pidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan mengamankan Andi Irawan (34) ditaman tugu payan mas kotabumi. Senin (08/10/2018)

Tersangka Andi irawan (34) Warga Desa Hanakau Jaya Sungkai Utara diamankan berdasarkan laporan dari pihak korban. Dan pelaku merupakan seorang guru honorer.

Berdasarkan Laporan LP/381/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara. Tanggal 08 Oktober 2018. Korban HA (14) Pelajar SMP, Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Dan Nomor : LP/382/X/2018/Pld Lpg/Res Lamut/Sek. Sk. Utara. Tanggal 08 Oktober 2018. Korban DE (17 ), Pelajar SMP, Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung.

Kapolsek Sungkai Utara, AKP Hadi Sutomo mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur sedang berada di kotabumi, untuk melarikan diri ke Provinsi Aceh. kemudian  Anggota langsung bertindak cepat dengan melakukan pengejaran ke Kotabumi. Alhasil Tersangka berhasil diamankan ketika sedang berada di Taman Tugu Payan Mas. Ujar Kapolsek Sungkai Utara, AKP Hadi Sutomo . Selasa (09/10/2018).

Bardasarkan Katerangan korban, Kata AKP Hadi bahwa Pada Hari Kamis (11/08/2018) sekira pukul 13.00 wib di Aula Kantor Desa Hanakau Jaya pelaku Andi membujuk rayu korban HA (14) untuk mengeluarkan spermanya dengan menggunakan Handbody Merk Citra. Karena korban takut dengan terpaksa korban melakukan hal tersebut (Onani) sehingga Sperma pelaku keluar dari penis nya dengan waktu bersamaan pelaku meraba - raba, dan memeras - meras kedua payudara korban.

"Kejadian pencabulan ini di lakukan sampai dengan bulan September 2018 kemudian korban merasa telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 3  kali secara tidak berturut-turut.

Kemudian, Lanjut Kapolsek, Hal itu juga dialami oleh DE (17), Pelaku Andi menggunakan modus yang sama dengan membujuk rayu serta mengamcam korban. Pelaku melakukan perbuatan itu di rumah Sekdes Desa Hanakau Jaya pada Hari minggu (10/6/2018).

" Perbuatan itu dilukakannya sampai dengan bulan September 2018 kemudian korban merasa telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 7  kali. Jelasnya".

Saat ini Tersangka Pencabulan Anak dibawah umur sudah dititip dan diamankan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya.

#GP- Gian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS