Isyarat itu tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan
Lingkungan Hidup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
pada 17 September 2018 (tautan: Perpres Nomor 77 Tahun 2018).
“Unit organisasi non eselon sebagaimana
dimaksud dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.
Dalam mengelola dana lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non eselon
dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. Sedangkan fungsi Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Pengarah
Menurut Perpres ini, dalam rangka
memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non
eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah.
“Komite Pengarah mempunyai tugas: a.
menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b.
menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset; dan
c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud,”
bunyi Pasal 10 ayat (2).
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud,
menurut Perpres ini, terdiri atas: Ketua: Menko bidang Perekonomian;
Wakil Ketua: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Anggota: 1.
Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri
PPN/Kepala Bappenas; 7. Menteri Perindustrian; dan 8. Menteri Kelautan
dan Perikanan.
Perpres ini juga menegaskan, Komite
Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan
pihak lain yang terkait.
“Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” bunyi Pasal 10 ayat (5) Perpres ini.
Sebelumnya disebutkan, pengelolaan dana
lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b.
pemupukan dana; dan c. penyaluran dana.
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud
meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup dna Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana
Amanah/Bantuan Konservasi.
Sedangkan pemupukan dana, menurut
Perpres ini, dilakukan melalui: a. instrument perbankan; b.instrumen
pasar modal; dan/atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyaluran dana dapat
dilakukan melalui: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d.
hibah; dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 77
Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 18 September 2018.
#GP- WILNASRI/Pusdatin/ES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar