Padang Panjang(SUMBAR).GP- Panwaslu Kecamatan Padang Panjang Timur melaksanakan sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 bagi masyarakat se Kecamatan Padang Panjang Timur, Minggu ( 28/10/2018) di Hotel Flaminggo Padang Panjang dengan peserta sosialisasi dari lapisan masyarakat se Kecamatan Padang Panjang Timur.
Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan agar terciptanya pengawasan terhadap pemilu yang akan diselenggarakan serta partispasi masyarakat dalam hal pengawasan pemilu. sosialisasi ini menekankan pentingnya pegawasan pemilu, dan diharapkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pengawasan bersama Bawaslu agar suksesnya pelaksanaan pemilu, khususnya di Kecamatan Padang Panjang Timur dan umumnya Kota Padang Panjang.
“Pelaksanaan pemilu ini bukan pekerjaan ringan, peran masyarakat diharapkanikut berpatisipasi mengawasi penyelenggaraan dan penyelenggara dalam pemilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), jujur dan adil,” sebut Ketua Bawaslu Padang Panjang Santina SP.
Peserta sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif diberikan pengetahuan tentang pemilihan umum dan apa bentuk pengawasan serta tekhnis pengawasan yang dapat membantu Panwaslu dalam pengawasan. “Panwaslu, mempunyai visi misi, antara lain agar tegaknya integritas penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas, kredibilitas dan demokratis, serta taat azas,” terang Santina.
Dalam pemaparan materi sosialisasi, Santina juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pemilu, yakni pengawasan terhadap peserta pemilu dan pengelenggara pemilu.”Apabila masyarakat melihat yang melanggar undang undang, diminta melapor ke Bawaslu Padang Panjang,” tambah Santina
Santina juga memaparkan tentang organisasi Panwaslu yang menurut undang undang nomor. 7 tahun 2017 berubah nama menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), tugas dan wewenang Panwaslu dan lain-lain. “Mengingat beratnya tugas Bawaslu , kami meminta bantuan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, dalam bentuk pencegahan, penindakan, dan mengawasi tahapan pemilu,” urai Santina.
Laporan masyarakat dimaksudkan adalah masyarakat yang mempunyai hak pilih, dimana laporan dan temuan harus lengkap unsur formil dan materil dan laporan yang lengkap, sesuai dengan aturan pelaporan dari penyelenggara pemilu. “Laporan tidak serta merta dilakukan penindakan, tapi melalui kajian dan berikutnya tindak lanjut, diterima atau tidak nya suatu laporan,” sebut Santina didampingi Ketua Panwascam Padang Panjang Timur Zulfikar.
#GP- Rifki
Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan agar terciptanya pengawasan terhadap pemilu yang akan diselenggarakan serta partispasi masyarakat dalam hal pengawasan pemilu. sosialisasi ini menekankan pentingnya pegawasan pemilu, dan diharapkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pengawasan bersama Bawaslu agar suksesnya pelaksanaan pemilu, khususnya di Kecamatan Padang Panjang Timur dan umumnya Kota Padang Panjang.
“Pelaksanaan pemilu ini bukan pekerjaan ringan, peran masyarakat diharapkanikut berpatisipasi mengawasi penyelenggaraan dan penyelenggara dalam pemilihan secara langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), jujur dan adil,” sebut Ketua Bawaslu Padang Panjang Santina SP.
Peserta sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif diberikan pengetahuan tentang pemilihan umum dan apa bentuk pengawasan serta tekhnis pengawasan yang dapat membantu Panwaslu dalam pengawasan. “Panwaslu, mempunyai visi misi, antara lain agar tegaknya integritas penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas, kredibilitas dan demokratis, serta taat azas,” terang Santina.
Dalam pemaparan materi sosialisasi, Santina juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pemilu, yakni pengawasan terhadap peserta pemilu dan pengelenggara pemilu.”Apabila masyarakat melihat yang melanggar undang undang, diminta melapor ke Bawaslu Padang Panjang,” tambah Santina
Santina juga memaparkan tentang organisasi Panwaslu yang menurut undang undang nomor. 7 tahun 2017 berubah nama menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), tugas dan wewenang Panwaslu dan lain-lain. “Mengingat beratnya tugas Bawaslu , kami meminta bantuan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, dalam bentuk pencegahan, penindakan, dan mengawasi tahapan pemilu,” urai Santina.
Laporan masyarakat dimaksudkan adalah masyarakat yang mempunyai hak pilih, dimana laporan dan temuan harus lengkap unsur formil dan materil dan laporan yang lengkap, sesuai dengan aturan pelaporan dari penyelenggara pemilu. “Laporan tidak serta merta dilakukan penindakan, tapi melalui kajian dan berikutnya tindak lanjut, diterima atau tidak nya suatu laporan,” sebut Santina didampingi Ketua Panwascam Padang Panjang Timur Zulfikar.
#GP- Rifki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar