Nunukan(KALTARA).GP- Pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 bertempat di Pos Gabma Long Midang, Desa Long Midang Kec. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara telah dilaksanakan penangkapan dan penyitaan Miras ilegal asal Malaysia oleh anggota Pos Gabma Long Midang SSK V Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam dan Tentara Diraja Malaysia TDM serta dibantu oleh Satgas Intelijen wilayah Krayan berdasarkan hasil kegiatan sweeping terhadap masyarakat pelintas batas.
“Pukul 13.30 Wita Tim Gabungan menghentikan mobil Isuzu Hilux warna merah dengan Nopol SAB 3477 W dari arah Malaysia untuk dilaksanakan pemeriksaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, Tim Gabungan menemukan kardus yang berisi Miras ilegal dengan merk Black Label dan Labour, kemudian barang bukti beserta pemiliknya diamankan menuju Pos Gabma Long Midang SSK V untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut”,tutur Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/RJA, Letkol Inf Fardin Wardana, Selasa (16/10/2018) .
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua WNA tersebut bernama Wong Siew Ngie (55) Pekerjaan Pedagang Alamat : No 2 Lorong 16 Brooke Drive 96000 Sibu, Serawak, Malaysia dan Koperal Polisi Mohammad Hasnain Bin Mohammad Ibrahim (34) Alamat : BT 22 1/2, Air Hitam Pantai Tanjung Bidara 78300 Masjid Tanah Malaka, Negeri Malaka Semenanjung, Malaysia.
Muhammad Hasnain adalah seorang anggota Polisi Diraja Malaysia (PDR), dengan No Polisi : RF/147743, pelaku masuk tanpa membawa dokumen imigrasi dan diduga membantu menyeludupkan miras ke wilayah Krayan.
“Kami sudah cek identitasnya benar anggota PDR Malaysia, saat ini pelaku kita serahkan ke Imigrasi Nunukan . Barang bukti kejahatan yang berhasil disita 57 botol miras merk black label dan 131 botol merk Labour. Kedua jenis miras tersebut sering kali beredar di wilayah Kabupaten Nunukan, ungkap Dansatgas”.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi klas II B Nunukan Bimo Mardi Wibowo mengaku telah menerima penyerahan 2 orang WNA Malaysia tahanan Satgas Pamtas. “Mohammad Hasnain bin Mohammad Ibrahim anggota polisi berpangkat kopral. Sedangkan 1 orang temannya bernama Wong Siew Ngie masih di Krayan dan akan menyusul menunngu jadwal penerbangan,” bebernya.
Berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku, keduanya mengaku masuk perbatasan Indonesia hanya berbekal IC/KTP Malaysia dan sejenis surat yang dikeluarkan oleh pos Imigrasi Malaysia di Bakelalan Lawas, Serawak, jelasnya.
Dokumen itu diakui mereka sebagai dokumen keimigrasian legal, sehingga dapat dicap keluar masuk khusus di wilayah perbatasan Indonesia di Krayan. Kepemilikan dokumen seperti itu dibenarkan selama tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.”Kita lihat sisi kejahatan keduanya, apakah ada unsur melawan hukum keimigrasian Indonesia atau tidak,” pungkasnya.
#GP- Red/Sumber Satgas Yonif R 613 Rja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar