Masa Jabatan Hendri-Mawardi Berakhir - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Masa Jabatan Hendri-Mawardi Berakhir

Selasa, Oktober 02, 2018
 Iqbal Ramadi Payana: Mendagri Tetapkan Martoni Sebagai Plh Walikota Padang Panjang


PADANG.GP- Martoni,S.Sos, M.Si setelah dilantik sebagai Penjabat Sekda Kota Padang Panjang,Jumat (28/09/2018) oleh Wakil Walikota Padang Panjang Mawardi. Senin (1/10/2018) malam di Balaikota setempat, Martoni,S.Sos, M.Si juga diamanahkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Padang Panjang sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

Sebagai gantinya Kemendagri menunjuk Sekdako Padang Panjang, Martoni sebagai Plh Walikota Padang Panjang sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, demikian dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang

"Radiogram dari Kemendagri, Martoni yang sekarang menjabat sebagai Penjabat Sekda Padang Panjang telah ditetapkan menjadi Plh Walikota Padang Panjang. Serah terima jabatan telah dilakukan Senin (1/10/2018) malam tadi di Balaikota Padang Panjang yang dihadiri oleh Asisten II Setdaprov Sumbar Benny Warlis," kata Iqbal Ramadi Payana 

Dikatakan Iqbal Pemprov Sumbar sebenarnya telah mengusulkan tiga nama untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Padangpanjang sejak jauh hari sebagai antipasi berakhirnya masa jabatan Hendri Arnis-Mawardi pada 1 Oktober 2018. Tiga nama itu masing-masing Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar, Irwan, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar Wardarusmen dan Kepala Biro Bina Sosial Ifrah.

Salah seorang yang diusulkan yaitu Irwan sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Padang Panjang, menggantikan pasangan Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis dan Mawardi yang menjadi calon kepala daerah pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) lalu.

Irwanpun dinilai sukses menjaga stabilitas daerah saat proses demokrasi berjalan hingga diperkirakan akan ditunjuk menjadi Pj saat masa jabatan Walikota berakhir.

Namun menurut Iqbal penunjukan Pj, maupun Plh kepala daerah itu adalah kewenangan Kemendagri dan daerah hanya menjalankan. "Kita hanya mengusulkan, kewenangan ada di pemerintah Pusat. Kita usulkan Pj, namun Kemendagri memutuskan menunjuk Plh," katanya.

Selain Padan Ppanjang, Sumbar juga mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Wali Kota Pariaman yang berakhir pada 9 Oktober 2018.

Tiga nama itu masing-masing Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Maswar Dedi, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Enifita Djinis dan Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Herzadi Lazran.

#GP- NEL/RED.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS