Padang Panjang(SUMBAR).GP- Usai dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota
Padang Panjang, Jumat (28/9) kemaren, Martoni, S.Sos, MSi malam ini,
Senin (1/10) langsung naik job ke posisi puncak menjadi Walikota Padang
Panjang.
Surat keputusan Mendagri tentang penunjukan Martoni
selaku (plh) Walikota Padang Panjang, diserahkan Gubernur Sumbar,
diwakili Asisten Ekbang Provinsi Sumbar, Beni Warlis, di ruang kerja
Wako Padang Panjang.
Hadiri dalam acara tersebut, seluruh kepala OPD Padang Panjang, Ketua
DPRD DR. Novi Hendri. MSi dan mantan Wakil Walikota dr. Mawardi, MKM.
Gubernur seperti disampaikan Beni Warlis, menyebutkan tidak boleh terjadi kekosongan pejabat walikota dalam pemerintahan Kota Padang Panjang.
"Itu makanya, hari ini juga, SK pelaksana harian (plh) walikota Padang Panjang harus diserahkan ke Pemko Padang Panjang, karena pas tanggal 1 Oktober ini masa jabatan walikota Padang Panjang berakhir," ujar asisten II Pemprov.
Tentang jadual pelantikan walikota defenitif Padang Panjang, pihak Pemprov masih menunggu keputusan dari Kemendagri.
"SK Plh ini berlaku paling lama satu bulan. Dan jika kepastian pelantikan Wako Padang Panjang belum juga turun hingga tanggal 1 November depan, maka status Plh Wako akan dinaikan menjadi SK Pj (pejabat) Walikota," terang Beni Warlis.
Dengan terbitnya SK Mendagri tertanggal 1 Oktober 2018 tentang pelaksana harian Walikota Padang Panjang, dengan sendirinya Martoni, S.S.Sos, MSI resmi menjabat tiga posisi penting, yakni Kadis Sosial PPAPPKB, Sekretaris daerah dan terhitung 1 Oktober 2018, menjabat (plh) Walikota Padang Panjang.
#GP-RED/Sumber Protokol PP
Gubernur seperti disampaikan Beni Warlis, menyebutkan tidak boleh terjadi kekosongan pejabat walikota dalam pemerintahan Kota Padang Panjang.
"Itu makanya, hari ini juga, SK pelaksana harian (plh) walikota Padang Panjang harus diserahkan ke Pemko Padang Panjang, karena pas tanggal 1 Oktober ini masa jabatan walikota Padang Panjang berakhir," ujar asisten II Pemprov.
Tentang jadual pelantikan walikota defenitif Padang Panjang, pihak Pemprov masih menunggu keputusan dari Kemendagri.
"SK Plh ini berlaku paling lama satu bulan. Dan jika kepastian pelantikan Wako Padang Panjang belum juga turun hingga tanggal 1 November depan, maka status Plh Wako akan dinaikan menjadi SK Pj (pejabat) Walikota," terang Beni Warlis.
Dengan terbitnya SK Mendagri tertanggal 1 Oktober 2018 tentang pelaksana harian Walikota Padang Panjang, dengan sendirinya Martoni, S.S.Sos, MSI resmi menjabat tiga posisi penting, yakni Kadis Sosial PPAPPKB, Sekretaris daerah dan terhitung 1 Oktober 2018, menjabat (plh) Walikota Padang Panjang.
#GP-RED/Sumber Protokol PP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar