LSM DPD Lipan , Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Kepsek SMP 3 Bunga Mayang Ke Polres Lampura - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

LSM DPD Lipan , Laporkan Dugaan Korupsi Oknum Kepsek SMP 3 Bunga Mayang Ke Polres Lampura

Selasa, Oktober 16, 2018
Lampura(LAMPUNG).GP- Terkait viral nya beberapa pemberitaan media onlen tentang dugaan Mark-up Dana Alokasi Khusus DAK/ Blograen Sumber Dana APBN Tahun 2017. Dalam pengadaan barang jasa pemerintah pelaksanaan kegiatan infrastruktur pembangunan gedung, Laboratorium IPA,di SMP N 3 Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Ketua LSM DPD LIPAN  (Lembaga In dependen Pemantau Anggaran Negara) Kabupaten Lampung Utara. Laporkan Dugaan Korupsi, Kolusi, Nipetisme (KKN) Oknum Kepala Sekolah yang bersangkutan,Dengan Nomor  : 0.15-010/ SLP/DPD-LIPAN/LU/X/2018.Seperti yang diuraikan, Bapak M.gunadi usai dirinya menyerahkan berkas laporan di Kasium Polres Lampung Utara,Bersama beberapa awak media.Selasa (16/10/2018)

Gunadi-red"mengatakan laporan yang kami sampaikan ke polres lampung utara, sesuai dengan data yang termuat didalam pemberitaan awak  media, tujuan laporan memperkuat dan mendukung langkah kepastian hukum prihal dugaan mark - up pengadaan kegiatan pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium IPA SMP N 3 Bunga Mayang. yang sesuai hasil pengumpulan barang bukti keterangan dari masyarakat dan bestek, specfikasi pengadaan gedung yang kami duga ada kerugian negara," Ungkap gunadi.

"Dalam laporan ini ada beberapa pokok dugaan mark-up diantaranya, Diduga mark-up pengadaan inslatir listrik dan perlengkapannya, Diduga mark-up pengadaan mubeler dan perlengkapannya, Diduga mengurangi volume kegiatan keseluruhannya, Diduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan komite,Diduga ada konspirasi dengan pihak PPTK dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten lampung utara." beber gunadi.

Dengan beberapa dugaan dirinya merasa wajib melaporkan dugaan KKN Oknum Kepala Sekolah tersebut, sesuai dengan tugas dan fungsi kami selaku kontrol sosial masyarakat  yang telah di atur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hak Pran Serta  Masyarakat Dalam Mencari Memperoleh Informasi dan Melaporkan Ke Apratur Penegak Hukum Kopolisian Kejaksaan,Agar menjamin kepastian hukum," Jelas gunadi.

Gunadi, Berharap laporan yang telah disampaikan kepihak polres lampung utara dapat segera di tindak lanjuti oleh apratur penegak hukum setempat sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Harapnya gunad.

#GP- Gian/Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS