Sarolangun(JAMBI).GP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun melakukan validasi alat peraga kampanye (APK) partai politik peserta pemilu serta Capres Dan Cawapres, Jumat (26/10/2018) di aula KPUD Sarolangun.
Validasi tersebut dilakukan sebagai persiapan alat peraga kampanye pemilu serentak 2019.
Komisioner KPU Sarolangun Divisi Partisipasi Masyarakat, Ibrahim, menyatakan, sebelum mencetak, seluruh partai politik terlebih dulu menunjukkan print-out atau softcopy desain APK. Setelah dianggap sesuai dengan aturan yang ada, masing-masing tim kampanye menyerahkan desain tersebut ke KPU. Kemudian KPU melakukan validasi bersama partai politik dan tim kampanye capres cawapres. Setelah validasi KPU akan mencetak desain sesuai dengan ukuran dan jumlah yang telah diputuskan.
"Berdasarkan Peraturan KPU, soft copy desain APK harus diperlihatkan untuk menghindari kesalahan. Jadi KPU, partai politik dan tim kampanye saling mengoreksi agar tidak terjadi kesalahan," ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim, alat peraga kampanye dicetak setelah contoh desain tersebut dianggap telah sesuai dengan keinginan partai politik dan tim kampanye capres cawapres tanpa menyalahi aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
APK itu sendiri terdiri dari dua jenis yaitu baliho yang berukuran 3 x 4 meter serta spanduk yang berukuran 1,5 x 5 meter. Setiap jenis kata Ibrahim terdiri dari dua model yaitu yang dicetak oleh KPU Sarolangun dan yang dicetak sendiri oleh partai politik maupun tim kampanye capres dan cawapres.
Lebih jauh, Ibrahim menuturkan, pemasangan APK nanti akan dilakukan sendiri oleh partai politik dan tim kampanye. "KPU Sarolangun hanya menyerahkan, Partai politik akan pasang sendiri di tempat yang sudah di tetapkan. Desain yang di cetak oleh KPU dan yang di cetak sendiri oleh partai politik ada perbedaan.
Yang di cetak partai ada foto calegnya. Dengan ini saya harap semua pihak nantinya harus menjaga APK yang akan dipasang", pungkas Ibrahim.
#GP- AF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar