JAKARTA.GP- Dengan pertimbangan bahwa dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di
lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara perlu diberikan tunjangan
kinerja, pada 2 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan
Badan Siber dan Sandi Negara selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a.
Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak mempunyai
jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di
lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
pegawai; dan d. Pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, yaitu:
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi
Negara sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal
pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Badan Siber dan
Sandi Negara,” bunyi Pasal 5 ayat (1) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang
mengepalai dan memimpin Badan Siber dan Sandi Negara diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, dan diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2018.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud,
menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di
lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, lanjut Perpres ini, diatur
dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Oktober
2018.
#GP- Helmi T/Pusdatin/ES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar