JAKARTA.GP- Dengan pertimbangan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun
1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan
Pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah tidak sesuai dengan
perkembangan organisasi dan beban kerja, pemerintah memandang ketentuan
ini perlu diganti.
Atas pertimbangan tersebut, pada 19 September 2018, Presiden Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun
2018 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu Yang Ditugaskan
Pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut Perpres ini, Tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang
ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan diberikan setiap bulan.
Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri
atas: a. pejabat pimpinan tinggi; b. pejabat fungsional; dan c. pejabat
administrasi.
“Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi
Pasal 2 Perpres ini.
Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud adalah:
Perpres ini menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu
yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
“Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan
bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan,
tegas Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21
September 2018.
#GP- Wilnasri/Setkab/Pusdatin/ES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar