PADANG (SUMBAR).GP - Dua dari tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 ditempatkan di Badan Anggaran (Banggar). Sedangkan satu orang lainnya ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna peresmian dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat PAW, Kamis (25/10) menjelaskan, penempatan itu sesuai dengan ketentuan pasal 112 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
"Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan," kata Hendra.
Seperti diketahui, DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna peresmian tiga anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2014-2019. Tiga anggota DPRD PAW tersebut adalah Syukriadi Syukur, Syafril Huda dan Edrizon Effendi. Syukriadi Syukur dari PPP menggantikan M. Algazali, Syafril Huda (PPP) menggantikan Martias Tanjung dan Edrizon Effendi (Hanura) menggantikan Marlis.
Syukriadi Syukur dan Syafril Huda ditempatkan sebagai anggota Badan Anggaran dan Edrizon Effendi ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah. Selain itu, Syukriadi Syukur juga menjadi anggota Komisi I, Syafril Huda menjadi anggota Komisi III dan Edrizon Effendi di Komisi V.
M. Algazali, Martias Tanjung dan Marlis diganti karena pindah ke partai lain untuk mencalonkan diri pada pemilihan umum (pemilu) 2019. M. Algazali dan Marlis menjadi calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) sedangkan Martias Tanjung mencalonkan diri melalui Partai Garuda.
Dengan diresmikannya tiga anggota DPRD PAW tersebut, Hendra menyebutkan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali lengkap 65 orang. Dia berharap, kehadiran anggota yang baru tersebut dapat memacu kinerja DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan tugas di sisa masa jabatan periode ini.
#GP-Nel/ release
Tidak ada komentar:
Posting Komentar