TAMPAK: Saat di wawancara Pers, Walikota Padang Panjang Fadly Amram meberikan apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Padang Panjang (dok goparlemnet.com)
Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya Administrasi Kependudukan (Adminduk). Maka untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang selalu menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayananan Adminduk ini kepada masyarakat kota julukan Serambi Mekah itu.
Tentu saja pelayan ini diawali dengan berbagai inovasi dan sosialisasi tentang pentingnya Adminduk Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2018, dan inilah (red) yang dilakukan oleh Disdukcapil Padang Panjang di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Selasa (16/10/2018)
Kegiatan inovasi dan sosialisasi tentang kebijakan Adminduk ini dilaksanakan guna mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang GISA.
GISA, artinya mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk memiliki dokumen Adminduk secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan dan paspor.
Selain Intruksi Mendagri, Kadis Dukcapil Dra. Maini. MM, juga menjelaskan tentang tertib administrasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 28 tahun 2011 tentang pedoman pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Sesuai Rapat Koordinasi Nasional yang dilakukan sebelumnya. Bahwa masyarakat harus membuat dokumen kependudukan, karena itu sangat penting," kata Kadis Dukcapil Padang Pajang Dra. Maini. MM
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur itu, dipimpin langsung oleh Kadis Dukcapil Padang Panjang Dra. Maini. MM. didampingi Sekretaris Tuty Abdul Rajab dan Kabid Adminduk Elawarni serta Kabid PIAK Yossita. Acara Sosialisasi itu dibuka resmi oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran.
Didepan pesrta yang terdiri dari para Lurah, Kasi, LPM serta masyarakat, Walikota Padang Panjang Fadly Amran, langsung dalam sambutannya meberikan apresiasi atas inovasi yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Padang Panjang ini.
"Inovasi seperti ini yang harus kita lakukan, apa lagi saat ini teknologi sudah serba cangi, maka kita selaku pemerintah harus mampuh memberikan pelayan terbaik dengan berbagai inovasi," sebut Fadly.
Sebenarnya, kata Walikota Padang Panjang Fadly Amran, "Inovasi atau sosialisas yang akan kita lakukan ini, adalah untuk mempermuda kita dalam memberikan pelayanan perima kepada masyarakat nantinya. Jadi inovasi inovasi seperti ini harus ada di setiap OPD, apa lagi saat ini semua informasi sudah serba online. Jadi bukan berarti juga inovasi itu harus serba online, tetapi inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat itu harus ada," kata Fadly.
Walikota Fadly Amram berharap kepada peserta yang mengikuti sosialisasi tentang kebijakan Kependudukan & Pencatatan Sipil Padang Panjang Tahun 2018 ini agar mengikutinya dengan cermat sampai selesai.
#GP- Rifki/Red
Tentu saja pelayan ini diawali dengan berbagai inovasi dan sosialisasi tentang pentingnya Adminduk Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2018, dan inilah (red) yang dilakukan oleh Disdukcapil Padang Panjang di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur, Selasa (16/10/2018)
Kegiatan inovasi dan sosialisasi tentang kebijakan Adminduk ini dilaksanakan guna mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang GISA.
GISA, artinya mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk memiliki dokumen Adminduk secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan dan paspor.
Selain Intruksi Mendagri, Kadis Dukcapil Dra. Maini. MM, juga menjelaskan tentang tertib administrasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 28 tahun 2011 tentang pedoman pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dalam membantu meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Sesuai Rapat Koordinasi Nasional yang dilakukan sebelumnya. Bahwa masyarakat harus membuat dokumen kependudukan, karena itu sangat penting," kata Kadis Dukcapil Padang Pajang Dra. Maini. MM
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur itu, dipimpin langsung oleh Kadis Dukcapil Padang Panjang Dra. Maini. MM. didampingi Sekretaris Tuty Abdul Rajab dan Kabid Adminduk Elawarni serta Kabid PIAK Yossita. Acara Sosialisasi itu dibuka resmi oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran.
Didepan pesrta yang terdiri dari para Lurah, Kasi, LPM serta masyarakat, Walikota Padang Panjang Fadly Amran, langsung dalam sambutannya meberikan apresiasi atas inovasi yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Padang Panjang ini.
"Inovasi seperti ini yang harus kita lakukan, apa lagi saat ini teknologi sudah serba cangi, maka kita selaku pemerintah harus mampuh memberikan pelayan terbaik dengan berbagai inovasi," sebut Fadly.
Sebenarnya, kata Walikota Padang Panjang Fadly Amran, "Inovasi atau sosialisas yang akan kita lakukan ini, adalah untuk mempermuda kita dalam memberikan pelayanan perima kepada masyarakat nantinya. Jadi inovasi inovasi seperti ini harus ada di setiap OPD, apa lagi saat ini semua informasi sudah serba online. Jadi bukan berarti juga inovasi itu harus serba online, tetapi inovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat itu harus ada," kata Fadly.
Walikota Fadly Amram berharap kepada peserta yang mengikuti sosialisasi tentang kebijakan Kependudukan & Pencatatan Sipil Padang Panjang Tahun 2018 ini agar mengikutinya dengan cermat sampai selesai.
#GP- Rifki/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar