Diruangan kerjanya, Dian Ratna Hapsari, mengatakan, Kita akan adakan pemanggilan dulu kepada Kepsek itu, hari Senin mendatang kita akan panggil Kepsek SMP N 3 Bunga Mayang ini, kata Dian Ratna Hapsari
Dian Ratna Hapsari menyebutkan, akan turun langsung kelapangan bersama Tim dari Diknas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara untuk mengengcek kebenaran berita yang tela di expos oleh media ini.
Selanjutnya, Apabila yang diberitakan itu benar adanya, maka saya akan laporkan kepada atasan ataupun pimpinan saya yakni Pak Kadis Pendidikan, sehinggah langkah dan sanksi apa yang akan diberikan bila hal ini benar seperti yang diberitakan dapat diterapkan, pungkas Dian Ratna Hapsari
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Oknum kepala sekolah Rojir S.Pd.MM diduga Memark - up Dana anggaran DAK/Blockgrant dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada pembangunan sarana prasarana pendidikan gedung Laboratorium IPA tahun anggaran 2017 di SMP N 3 Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara. Hal ini disampaikan Ketua LSM DPD LIPAN Lampung Utara, M.Gunadi pada Media ini, menindaklanjuti surat LSM GPK No.056/gpk/IX/2018, Kamis (11/10/2018)
BACA: http://www.goparlement.com/2018/10/oknum-kepsek-smp-3-bunga-mayang.html
Menurut Gunadi, SMP N 3 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung,Telah menerima bantuan pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan guna peningkatan sarana dan prasarana gedung Laboratorium IPA melalui dana APBN dengan pagu Anggaran Rp 295.000.000 pada tahun 2017,"ujar gunadi.
Berdasarkan informasi masyarakat sekitar,gedung yang dibangun di atas tanah lokasi SMP N 3 bunga mayang itu diduga tidak memenuhi syarat lengkap pengadaan yang seharusnya masuk dalam nilai Surat Perjanjian Kerja SPK,kepada dinas dan kementerian satuan penyelengara pendidikan dan kebudayaan"urai Gunadi.
Masih menurut Gunadi,Investigasi khusus Tim LSM DPD LIPAN LAMPUNG UTARA, menemukan bahwa apa yang diinformasikan oleh masyarakat sekitar benarlah adanya,gedung LAB IPA yang seharusnya dilengkapi sarana dan prasarana mebeler serta alat perlengkapan lain guna mendukung kegiatan belajar uji laboratorium,tidak terlihat, termasuk kitchen zink cor beton yang tidak mempunyai tutup,penerangan (Listrik) tidak ada,nampak jelas diduga ada mark-up,alias penyimpangan yang sangat signifikan"beber gunadi.
Selain itu secara teknisk pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan swakelola,pada kenyataannya pekerjaan tersebut diborongkan pada pihak ketiga dengan nilai Rp 92.000.000, yang lebih mirisnya, P2S tidak hanya terbentuk, Ketua Komite tidak dilibatkan atau di pransertakan dalam pembangunan gedung LAB IPA tersebut, sesuai keterangan dari para dewan guru, dan keterangan dari ketua komite SMP N 3 Bunga Mayang Edi Santoso." ungkap gunadi.
Dengan adanya dugaan penyimpangan Dana DAK/ Blockgrant pada Pembangunan LAB IPA SMP N 3 Kecamatan Bunga Mayang tersebut,secara resmi LSM DPD LIPAN-Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara Kabupaten Lampung Utara,Akan melaporkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang jabatan oknum kepala sekolah yang bersangkutan,Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)- Lampung,Tembusan akan kita sampaikan,Kepada Kepala Itjend Pendidikan Pusat,Kepada Tim Auditor BPK-BPKP, Propinsi lampung, Kepala Inspektorat Propinsi Lampung, Kapala Inspektorat Kab Lampung Utara, Kapala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara," Pungkasnya Gunadi.
#GP- Gian/Tim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar