Tanahdatar(SUMBAR).GP- Sumatera Barat-Tiga Ranperda yang dipertanyakan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar dijawab Bupati Irdinansyah Tarmizi, Sabtu (27/10) dalam agenda Sidang Paripurna. Dari tiga ranperda itu dihimpun sebanyak 70 pertanyaan termasuk tanggapan dan saran dari sembilan Fraksi.
Tiga Ranperda yang dipertanyakan Anggota Dewan tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Tanah Datar pada PT. BPD Sumbar (Bank Nagari).
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani dihadiri 21 dari 34 anggota DPRD. Turut hadir pada saat sidang di hari libur akhir pekan itu Forkopimda, Kepala Cabang Bank Nagari Batusangkar Eka Andria Putra, pimpinan OPD, Camat, dan Wali Nagari.
Bupati Irdinansyah Tarmizi menjelaskan penyertaan modal kepada Bank Nagari selain memperoleh deviden, pemerintah daerah juga menerima dana CSR yang digunakan untuk bantuan sosial pendidikan, menyalurkan kredit yang dapat mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi kreatif dan produktif.
“Jumlah deviden yang telah diterima pemerintah daerah sejak tahun 2008 sampai 2017 sebesar Rp197,828 miliar lebih,” katanya. Deviden tersebut secara umum dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk membiayai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini sebagai pedoman Pemkab Tanah Datar dalam menyusun kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
“Ranperda kearsipan meliputi kelembagaan, sumberdaya manusia, sistem kearsipan, sarana dan prasarana yang mengacu pada UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” sebutnya.
Dikatakannya bidang kearsipan dapat bermanfaat secara optimal bagi pemerintah daerah apabila dikelola dengan tertib dan teratur, namun sebaliknya akan menimbulkan masalah bila tidak dikelola dengan baik.
“Arsip yang tertib akan berpengaruh terhadap kinerja tupoksi organisasi, bahkan dalam kasus tertentu kehilangan arsip akan mempersulit proses hukum dan pertanggungjawaban,” ucap Irdinansyah.
Sementara, untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati mengatakan pemerintah daerah wajib melaksanakan ini. Ia sebutkan solusi untuk permasalahan asap rokok ini dengan membuat regulasi yang menegaskan fungsi kawasan tanpa rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok bagi orang lain.
“Peraturan ini bukan menghilangkan hak untuk merokok, tapi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” katanya. Kawasan tanpa rokok yang akan dibahas ini terdiri dari fasilitas kesehatan masyarakat, pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Dalam draf Ranperdanya, bagi setiap orang yang melanggar kawasan larangan merokok akan dipidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.
“Untuk itu kita akan menetapkan Personil yang akan melakukan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok, yaitu anggota Satuan Polisi Pamong Praja, disamping itu akan dibentuk Satgas Penegak Perda Kawasan Tanpa Rokok,” tutupnya.
Tiga Ranperda yang dipertanyakan Anggota Dewan tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Tanah Datar pada PT. BPD Sumbar (Bank Nagari).
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani dihadiri 21 dari 34 anggota DPRD. Turut hadir pada saat sidang di hari libur akhir pekan itu Forkopimda, Kepala Cabang Bank Nagari Batusangkar Eka Andria Putra, pimpinan OPD, Camat, dan Wali Nagari.
Bupati Irdinansyah Tarmizi menjelaskan penyertaan modal kepada Bank Nagari selain memperoleh deviden, pemerintah daerah juga menerima dana CSR yang digunakan untuk bantuan sosial pendidikan, menyalurkan kredit yang dapat mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi kreatif dan produktif.
“Jumlah deviden yang telah diterima pemerintah daerah sejak tahun 2008 sampai 2017 sebesar Rp197,828 miliar lebih,” katanya. Deviden tersebut secara umum dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan untuk membiayai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini sebagai pedoman Pemkab Tanah Datar dalam menyusun kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
“Ranperda kearsipan meliputi kelembagaan, sumberdaya manusia, sistem kearsipan, sarana dan prasarana yang mengacu pada UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” sebutnya.
Dikatakannya bidang kearsipan dapat bermanfaat secara optimal bagi pemerintah daerah apabila dikelola dengan tertib dan teratur, namun sebaliknya akan menimbulkan masalah bila tidak dikelola dengan baik.
“Arsip yang tertib akan berpengaruh terhadap kinerja tupoksi organisasi, bahkan dalam kasus tertentu kehilangan arsip akan mempersulit proses hukum dan pertanggungjawaban,” ucap Irdinansyah.
Sementara, untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati mengatakan pemerintah daerah wajib melaksanakan ini. Ia sebutkan solusi untuk permasalahan asap rokok ini dengan membuat regulasi yang menegaskan fungsi kawasan tanpa rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok bagi orang lain.
“Peraturan ini bukan menghilangkan hak untuk merokok, tapi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” katanya. Kawasan tanpa rokok yang akan dibahas ini terdiri dari fasilitas kesehatan masyarakat, pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Dalam draf Ranperdanya, bagi setiap orang yang melanggar kawasan larangan merokok akan dipidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.
“Untuk itu kita akan menetapkan Personil yang akan melakukan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok, yaitu anggota Satuan Polisi Pamong Praja, disamping itu akan dibentuk Satgas Penegak Perda Kawasan Tanpa Rokok,” tutupnya.
#GP- Av/nel/Irfan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar