Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Tersangka Suap Meikarta - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Tersangka Suap Meikarta

Senin, Oktober 15, 2018
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA.GP- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018) yang dlansir cnnindonesia.com.

Menurut Laode, KPK menetapkan empat orang yang diduga sebagai pemberi. Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).

Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang yang diduga sebagai penerima. Mereka adalah Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017-2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Laode menjelaskan pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Bupati Bekasi Neneng dan pihak yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terkait dengan tersangka dalam penyidikan ini belum diamankan KPK, kami ingatkan agar bersikap kooperatif," tegas Laode.

#GP- Red/CNN Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS