Aturan Baru, Sanksi Bagi Prajurit Yang Melakukan Pelanggaran - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Aturan Baru, Sanksi Bagi Prajurit Yang Melakukan Pelanggaran

Kamis, Oktober 18, 2018

Samarinda(KALTIM).GP- Prajurit jajaran Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN) menggelar sosialisasi tentang sangsi administrasi bagi prajurit militer terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di Aula Wira Yudha Korem 091/ASN Jl. Gajah Mada No 11 Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (18/10/2018).

Dandenpom VI/1 Samarinda Letkol Cpn Fauzi Hizriyansyah SH selaku pembawa materi mengatakan “Sebagai alat negara dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, seorang Prajurit semenjak dilantik dan diberikan pangkat yang melekat pada dirinya dalam melaksanakan tugas serta fungsinya harus selalu perpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan, aturan dan hukum yang berlaku”.

Kegiatan sosialisasi Kep Kasad Nomor Kep/75/II/2018, bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para prajurit yang melakukan pelanggaran dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam setiap pengambilan keputusan terutama yang berkaitan dengan kedinasan.

Dengan adanya Kep Kasad Nomor Kep/75/II/2018 yang merupakan pengganti dari Peraturan Kep Kasad Nomor Kep/75/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 telah memberikan kepastian Hukum serta penyeragaman dalam penerapan penjatuhan sanksi administrasi di lingkungan TNI AD. Dengan peraturan ini diharapkan dapat menekan dan meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit khususnya di jajaran  Korem 091/ASN dan diharapkan hingga ke angka Zero Accident.

Dalam aturan baru ini, dijabarkan lebih jelas tentang lama hukuman dan Laporan Perkembangan Kepribadian (Lapbangpri)-nya. “Peraturan baru ini sebagai bentuk konsekuensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit,”. Untuk itu Personil mempedomani sanksi administrasi bagi militer di lingkungan TNI AD yang melakukan pelanggaran.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh puluhan prajurit diantaranya Korem 091/ASN, Kodim 0901 Samarinda, Kodim 0902 Tanjung Selor, Kodim 0904 Tanah Grogot, Kodim 0906 Tenggarong, Kodim 0909 Sangatta, Kodim 0912 Kutai Barat, Kodim 0913 Penajam Paser Utara, Denpom VI/1 Samarinda dan Yonif 611/Awang Long.


#GP- Red/Sumber Penrem 091/ASN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS