Anggaran Dana Desa Sidomulyo di Prioritas Untuk Penggunaan Infrastuktur - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Anggaran Dana Desa Sidomulyo di Prioritas Untuk Penggunaan Infrastuktur

Selasa, Oktober 02, 2018


Lampura(LAMPUNG).GP- Berdasarkan APBDes tahun 2018, Desa sidomulyo Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memprioritaskan anggaran Dana Desa (DD) untk pembangunan infrastruktur di Desanya.

Hal ini diungkapkan, Kepala Desa (Kades) Kanca AR,  kepada media ini bahwa prioritas pembangunan di Desanya Mengacu pada peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan DD dan dana desa di tahun 2018 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan Dana Desa yaitu untuk membangun infrastuktur, alhamdulilah Dengan input DD kurang lebih (+) sebesar Rp 742 juta di Desa kami telah kita gunakan dibidang pembangunan dan telah mencapai 60 persen," Ungkap Kanca secara terang - terangan tanpa menutupi jumlah nominal yang diterima oleh desanya Saat ditemui dikantor desa nya. Senin (01/09/2018).

Selanjutnya, Kanca mengatakan kegiatan yang dilaksanakan didesanya dengan DD Tahap Pertama yang Sudah dicair kan untuk pembangunan Gorong - gorong Plat Beton berada didusun 1 (Satu) dan 6 (enam) , Talud penahan tanah (TPT) sepanjang 9 M X 1,5 tinggi berada didusun 5 (Lima) serta jalan Rab Beton sepanjang 127 meter X 2 Meter berada didusun 5 (Lima).

Masih dikatakannya, untuk tahap kedua dengan dana desa (DD) yang sudah dicairkan serta untuk tahap ketiga juga kita sudah programkan guna membangun, TPT Sepanjang 46,7 meter X 1,5 Tingggi Berada didusun 5 , Gorong - Gorong Plat Beton 3 unit berada didusun 2 , 4 , dan 5 serta Rab Beton sepanjang 1084 meter X 2,5 meter berada didusun 3, 4, dan 5." tuturnya Kanca AR.

Hal serupa juga di ungkapkan, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Abdul Hamid, dan didampingi seketaris desa (Sekdes) Gustam, menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat (2) alokasi dana desa yang bersumber dari APBN merupakan belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan dan DD dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Anggaran DD dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, saat ini kami memang masih konsentrasi pada pembangunan infrastruktur, kedepan pemerintahan desa konsentrasi untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat," jelas Abdul Hamid yang diaminin Gustam".

#GP- Gian Paqih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS