Padang(SUMBAR).GP- Petugas Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada di 11 kecamatan se-Kota
Padang menyampaikan aspirasi kepada Walikota Padang Mahyeldi
Asnharullah. Walikota pun menerima masing-masing aspirasi dari
perwakilan TKSK tersebut di Rumahdinasnya jalan A.Yani 11, Senin (24/9).
"Kami berharap dukungan dari bapak walikota, sehingga ke depan lebih baik lagi," ungkap Erniwati salah seorang perwakilan TKSK.
Disebutkannya, TKSK di kecamatan adalah sebagai mitra camat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dalam mengatasi permasalahan
sosial masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, bahwa TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.
Sementara diakuinya, namun tetapi selama ini TKSK belum dilibatkan secara maksimal dalam penyelenggaraan sosial di kecamatan.
“Untuk itu kita berharap betul arahan dan bimbingan pak wali, agar memberikan perubahan dalam keberadaan kami di kecamatan. Sehingga pihak kecamatan betul-betul memberdayakan kami secara maksimal," harapnya.
Sementara Walikota Padang menanggapi aspirasi tersebut dengan hangat. Sebagaimana TKSK bertindak sebagai koordinator, fasilitator dan administrator yang bekerjasama dengan Dinas Sosial.
“Terkait penguatan kelembagaan diharapkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang baik antara TKSK dengan kecamatan. Sehingga apa saja program kegiatan dari Kementerian Sosial di Padang senantiasa berjalan maksimal di masing-masing kecamatan,” imbuh wako.
Menurut walikota, apabila kegiatan program TKSK dapat berjalan dengan baik tentu akan bermanfaat bagi masyarakat. Terutama mengatasi berbagai permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat seperti penanggulan kemiskinan. Di samping itu di kalangan generasi muda seperti mengatasi kenakalan remaja, tawuran, genk-genk motor dan lainnya.
“Semoga TKSK juga dapat menekan permasalahan sosial. Sehingga keberadaanya sangat dirasakan bagi kota ini,” tukasnya.
#GP- NEL/HMS/David
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, bahwa TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.
Sementara diakuinya, namun tetapi selama ini TKSK belum dilibatkan secara maksimal dalam penyelenggaraan sosial di kecamatan.
“Untuk itu kita berharap betul arahan dan bimbingan pak wali, agar memberikan perubahan dalam keberadaan kami di kecamatan. Sehingga pihak kecamatan betul-betul memberdayakan kami secara maksimal," harapnya.
Sementara Walikota Padang menanggapi aspirasi tersebut dengan hangat. Sebagaimana TKSK bertindak sebagai koordinator, fasilitator dan administrator yang bekerjasama dengan Dinas Sosial.
“Terkait penguatan kelembagaan diharapkan terciptanya sinergi dan koordinasi yang baik antara TKSK dengan kecamatan. Sehingga apa saja program kegiatan dari Kementerian Sosial di Padang senantiasa berjalan maksimal di masing-masing kecamatan,” imbuh wako.
Menurut walikota, apabila kegiatan program TKSK dapat berjalan dengan baik tentu akan bermanfaat bagi masyarakat. Terutama mengatasi berbagai permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat seperti penanggulan kemiskinan. Di samping itu di kalangan generasi muda seperti mengatasi kenakalan remaja, tawuran, genk-genk motor dan lainnya.
“Semoga TKSK juga dapat menekan permasalahan sosial. Sehingga keberadaanya sangat dirasakan bagi kota ini,” tukasnya.
#GP- NEL/HMS/David
Tidak ada komentar:
Posting Komentar