Sarolangun(JAMBI).GP- Komisi Pemilihan Umum (KPUD) berupaya agar para pemilih yang berusia 17 tahun saat April 2019 atau dekat dengan hari pencoblosan, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPUD M Fahkri mengatakan,” sebagian dari mereka kemungkinan belum memiliki e-KTP. Namun demikian, penyelenggara pemilu tetap harus menjamin hak pilih para pemilih pemula tersebut.
KPUD menyarankan agar mereka bisa menyalurkan hak politiknya dengan surat keterangan perekaman e-KTP.
"Dia tidak punya KTP elektronik, enggak bisa diterbitkan KTP elektronik sebelum dia usia 17 tahun, tapi kan kita tahu nanti dia berusia 17 tahun pada tanggal 17 April (Pemilu 2019)," kata Fahri diKantor KPUD, sarolangun Kamis 27/09/2018.
Ya Mengingat jumlahnya yang relatif banyak, pun menilai masalah ini memiliki nilai urgensi yang cukup tinggi karena berhubungan dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan data dari KPUD kabupaten Sarolangun, terdapat sekitar 1646 pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 1 Januari 2018 hingga April 2019. Sementara mereka yang tepat berusia 17 tahun di hari pencoblosan atau 17 April 2019.
M.Fakhri pun berharap saran penggunaan suket tersebut dapat disepakati atau ada regulasi lain yang menjawab masalah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sarannya diupayakan agar tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
Menurut m Fakhri, usulan tersebut semata-mata sesuai dengan prinsip lembaganya yakni melayani seluruh warga negara menggunakan hak pilihnya.
“Kita cari cara paling mudah bagi seseorang yang telah memenuhi syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, jangan sampai karena problem administratif dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya.Diketahui karena banyaknya pemilih pemula, yakni sebanyak 1646 pemilih, menurut Fakhri Dinas Dukcapil harus segera melakukan perekaman, kalau belum ada regulasi lain yang menyebutkan tidak perlu perekaman E-KTP bagi Pemilih Pemula.
"Yang sudah terdaftar di DPT itu berdfasarkab KK induk, bukan berdasarkan perekaman,tapi apakah bisa memilih atau tidak, kita tunggu regulasi yang mengaturnya", terang Fakhri.
"Suket itu mulai berlakunya tanggal 17 April, walau dikeluarkan sebelum tanggal tersebut urai Fakhri.
Namun kalau tidak ada regulasi lain yang mengatur, Pemilih Pemula bisa memilih dengan E-KTP atau Surat keterangan sudah melakukan perekaman (Suket) dari Dinas Dukcapil.
"Kalau KTP belum bisa dikeluarkan, Pemilih pemula harus dengan mengunakan Suket",tutup Fakhri.
#GP- AF.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar