Transaksi tol pasca integrasi akan
menjadi sistem transaksi terbuka dimana pengguna tol hanya melakukan
satu kali transaksi pada gerbang tol masuk (on-ramp payment).
Saat ini adalah sistem transaksi tertutup, dimana pengguna tol harus
melakukan 2-3 kali transaksi untuk menggunakan tol JORR sepanjang 76 Km
yang terdiri dari 4 ruas tol dan dikelola oleh badan usaha jalan tol
(BUJT) berbeda.
Penetapan tarif integrasi ini tertuang
dalam Keputusan Menteri PUP No. 710/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan
Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara
Integrasi pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1
(Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2
Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini),
Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3
(Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang),
dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Siaran pers Kementerian PUPR
menyebutkan, konsekuensi dilakukannya integrasi tol, maka terjadi
perubahan tarif, dimana tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas
tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.
“Untuk pengguna tol JORR jarak jauh akan
diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak
dekat,” bunyi siaran pers itu.
Dengan adanya integrasi, penggunaan tol
JORR sepanjang 76 kilometer (km) akan dikenakan satu tarif yakni
Rp15.000 untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3
dikenakan tarif sama yakni Rp22.500, serta golongan 4 dan 5 juga
membayar besaran tarif yang sama yakni Rp30.000.
Saat ini untuk kendaraan dari Simpang
Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok,
golongan I membayar sebesar Rp34.000 sedangkan kendaraan golongan V
sebesar Rp94.500. Sehingga dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan
terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar
Rp19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp64.500.
Namun untuk pengguna ruas tol
Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren, menurut
siaran pers Kementerian PUPR, tetap membayar sebesar Rp3.000 untuk
golongan I. Sedangkan kendaraan arah sebaliknya dari Pondok Aren menuju
Ulujami dan JORR akan membayar tarif Rp15.000, dari sebelumnya sebesar
Rp12.500.
Sebelum diberlakukan efektif, pihak
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT. Jasa Marga, PT. Jakarta
Lingkarbarat Satu, PT. Marga Lingkar Jakarta dan PT. Hutama Karya telah
melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
#GP- HELMI T/BKP Kementerian PUPR/ES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar