Lampura(LAMPUNG).GP- Jajaran Team opsnal Satresnarkoba polres lampung utara yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba kembali berhasil mengamankan seorang yang merupakan residivis yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis shabu, pada selasa (25/09/2018) sekira pukul 20.00 Wib.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K Melalui Kasat narkoba IPTU Andri Gustami, S.I.K mengatakan, Jajaran team opsnal Satresnarkoba polres lampung utara kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga meguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Shabu, Di Desa Papan Rejo Kec Abung Timur Kabupaten Lampung Utara " Penangkapan tersangka (TSK) Berdasarkan LP / 1083 - A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. " Ungkap kasat narkoba IPTU Andri Gustami, S.I.K . Rabu (26/09/2018)
Selanjutnya, untuk identitas Tersangka yaitu Roniza Alias Feb, (28) pekerjaan Wiraswasta, dan yang merupakan warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,
Menurut kasat satresnarkoba Iptu Andri Gustami S.I.K untuk Kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dari team opsnal terkait adanya bandar (BD) Shabu di wilayah Papan Rejo, yang mana tersangka (TSK) ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, kemudian melakukan penggerebekan di kediaman rumah tersangka, tersangka diamankan berikut barang bukti yang berhasil diamankan team opnal satresnarkoba yaitu, 9 (sembilan) paket shabu , 4 (empat) plastik klip bening , 1 (satu) buah centong , 1 (satu) unit HP Android , 1 (satu) bundel plastik klip , dan Uang Tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sementara Tersangka berikut barang bukti (BB)sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. " Pungkasnya.
#GP- Gian Paqih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar