Kapuas(KALTENG).GP- Seluruh Kepala Desa (Kades) didampingi oleh masing-masing Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se wilayah Kabupaten Kapuas berangkat ke Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pemantapan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kapuas Tahun 2018.
Adapun jumlah keseluruhan peserta sebanyak 436 orang yang mana didampingi oleh 23 orang pendamping dari Kecamatan, Desa, Pemda dan DPMD Kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Agus Pramono, S.Sos yang didampingi oleh Pj Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Andayani Agus Pramono, Senin (27/8) malam kemarin di Aula Hotel Aria Gajayana, Malang.
Maksud dan tujuan bimbingan teknis adalah agar terbentuknya modul manajemen Pemerintahan Desa. memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan dan pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian, meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintahan Desa dan BPD dalam menjalani tugas pokok dan fungsinya. Mendorong semua lapisan aparatur daerah/desa untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui kemampuan melakukan kewenangan yang dilimpahkan.
Lebih lanjut, untuk mendukung percepatan implementasi otonomi daerah dan desa yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat. “Ini adalah untuk memberikan informasi pengetahuan tentang pemahaman tugas dan fungsi BPD dalam pelaksanaan tugas pada desa yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan hubungan kerja yang baik antara aparatur pemerintahan desa terutama Kepala Desa dan BPDnya,” terang Kepala Dinas PMD Ibak MPd dalam laporannya.
Ia mengungkapkan, hasil yang ingin dicapai dalam bimtek yang dilaksanakan adalah BPD memahami dan memiliki pengetahuan tentang kedudukan, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban dengan baik dan BPD mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa.
Sementara itu, Pj Bupati Kapuas dalam sambutannya mengatakan tugas pokok dan fungsi BPD bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa guna terwujudnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah dan merupakan tindak lanjut dari Nawacita yang telah dicanangkan oleh Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo – Jusuf Kalla yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
“Oleh karena itu melalui bimbingan teknis ini sangat diharapkan niat dan keseriusan saudara sebagai peserta bimbingan teknis untuk mengikuti semua materi yang disampaikan oleh semua narasumber, karena ini adalah ilmu yang sangat bermanfaat dan tidak ternilai dengan apapun,” kata Agus.
Diharapkan, lanjut dia, setelah selesai bimbingan teknis ini, tempatkan posisi selaku pelayan bagi masyarakat yang mengayomi dan berjuang untuk kepentingan masyarakat serta tingkatkan terus kapasitas pribadi dan kelembagaan pemerintahan desa di tempat tugas masing-masing agar mampu melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat desa. Ia berharap BPD dapat bersinergi dengan Kepala Desa serta aparat desa guna terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Kemudian, ia menuturkan, pada tahun 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan dan menetapkan 5 peraturan daerah yang dinantikan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa sebagai dasar dan pedoman dalam melaksanakan roda pemerintahan di desa.
Peraturan daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa serta Peraturan Daerah tentang pedoman pembentukan produk hukum desa.
“Keberadaan dan keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dijaga dan diatur, yang tentunya tetap menjamin penyelenggaraan demokrasi dan otonomi desa yang seluas-luasnya sebagai penyempurnaan sistem organisasi dan manajemen Pemerintahan Desa dalam rangka mewujudkan ketatapemerintahan yang baik dengan memenuhi prinsip yakni akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,”tuturnya.
Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 27 sampai dengan 31 Agustus 2018. Adapun Narasumber dalam kegiatan yang dimaksud Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup, Ditjen PDT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI Ir Nyelong Inga Simon. Narasumber lainnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Adapun jumlah keseluruhan peserta sebanyak 436 orang yang mana didampingi oleh 23 orang pendamping dari Kecamatan, Desa, Pemda dan DPMD Kabupaten Kapuas. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Agus Pramono, S.Sos yang didampingi oleh Pj Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Andayani Agus Pramono, Senin (27/8) malam kemarin di Aula Hotel Aria Gajayana, Malang.
Maksud dan tujuan bimbingan teknis adalah agar terbentuknya modul manajemen Pemerintahan Desa. memahami dan mampu mengimplementasikan kebijakan dan pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian, meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintahan Desa dan BPD dalam menjalani tugas pokok dan fungsinya. Mendorong semua lapisan aparatur daerah/desa untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui kemampuan melakukan kewenangan yang dilimpahkan.
Lebih lanjut, untuk mendukung percepatan implementasi otonomi daerah dan desa yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat. “Ini adalah untuk memberikan informasi pengetahuan tentang pemahaman tugas dan fungsi BPD dalam pelaksanaan tugas pada desa yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan hubungan kerja yang baik antara aparatur pemerintahan desa terutama Kepala Desa dan BPDnya,” terang Kepala Dinas PMD Ibak MPd dalam laporannya.
Ia mengungkapkan, hasil yang ingin dicapai dalam bimtek yang dilaksanakan adalah BPD memahami dan memiliki pengetahuan tentang kedudukan, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban dengan baik dan BPD mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi desa.
Sementara itu, Pj Bupati Kapuas dalam sambutannya mengatakan tugas pokok dan fungsi BPD bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa guna terwujudnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah dan merupakan tindak lanjut dari Nawacita yang telah dicanangkan oleh Presiden/Wakil Presiden RI Joko Widodo – Jusuf Kalla yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
“Oleh karena itu melalui bimbingan teknis ini sangat diharapkan niat dan keseriusan saudara sebagai peserta bimbingan teknis untuk mengikuti semua materi yang disampaikan oleh semua narasumber, karena ini adalah ilmu yang sangat bermanfaat dan tidak ternilai dengan apapun,” kata Agus.
Diharapkan, lanjut dia, setelah selesai bimbingan teknis ini, tempatkan posisi selaku pelayan bagi masyarakat yang mengayomi dan berjuang untuk kepentingan masyarakat serta tingkatkan terus kapasitas pribadi dan kelembagaan pemerintahan desa di tempat tugas masing-masing agar mampu melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat desa. Ia berharap BPD dapat bersinergi dengan Kepala Desa serta aparat desa guna terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Kemudian, ia menuturkan, pada tahun 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan dan menetapkan 5 peraturan daerah yang dinantikan oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa sebagai dasar dan pedoman dalam melaksanakan roda pemerintahan di desa.
Peraturan daerah tersebut yaitu Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa serta Peraturan Daerah tentang pedoman pembentukan produk hukum desa.
“Keberadaan dan keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dijaga dan diatur, yang tentunya tetap menjamin penyelenggaraan demokrasi dan otonomi desa yang seluas-luasnya sebagai penyempurnaan sistem organisasi dan manajemen Pemerintahan Desa dalam rangka mewujudkan ketatapemerintahan yang baik dengan memenuhi prinsip yakni akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,”tuturnya.
Kegiatan bimbingan teknis dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 27 sampai dengan 31 Agustus 2018. Adapun Narasumber dalam kegiatan yang dimaksud Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup, Ditjen PDT Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI Ir Nyelong Inga Simon. Narasumber lainnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
#GP-RED/HMSKMF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar