JAKARTA.GP- Pasca sidang marathon belasan kali gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dewan pers di pengadilan Jakarta Pusat pekan pertama bulan September 2018, seiring dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia sebagai wadah forum komunikasi pimpinan media, insan wartawan yang notabene merasa terkekang terhadap kemerdekaan pers dan kriminalisasi serta ancaman terhadap wartawan, terkait UU ITE serta RUU KUHPidana.
Menimbang hal tersebut, maka Sekber Pers Indonesia akan menggelar Diskusi 'Kebijakan Dewan Pers Vs Kemerdekaan Pers dengan melakukan pertemuan sebagai langkah persiapan terlebih dahulu di Jakarta Barat, Jumat (7/9/2018).
Menyikapi itu, pada tanggal 12 September 2018 nanti bakal digelar Forum Diskusi Media yang rencananya diadakan di depan DPD RI Senayan merajut tema,"Kebijakan Dewan Pers Vs Kemerdekaan Pers ".
Demikian Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) berkata,"Pekan depan pada 12 September akan diadakan acara Forum Diskusi Media di lobi DPD RI Senayan," tukasnya saat pertemuan rapat perwakilan maupun pimpinan organisasi Pers, baik yang berprofesi jurnalis, wartawan, maupun editor dilangsungkan semenjak siang hari pukul 14.00 wib hingga jelang magrib 18.00 wib, Jumat (7/8) di Sekretariat PPWI Nasional, Slipi Palmerah, Jakarta.
Nampak selain Wilson Lalengke, turut hadir Hence Mandagie Ketua Umum SPRI, serta Wesley, Tim Advokasi FPII (Forum Pers Independen Indonesia).
Menurut Wilson Lalengke, persoalan/perkara dihadapi insan pers, seperti kriminalisasi dan ancaman terhadap wartawan, nampak kini Dewan Pers (DP) sudah tidak lagi independen.
"Mestinya DP independen. Namun tiap ada aduan, selalu tidak ada pembelaan," imbuhnya.
Seirama, Bung Wesley perwakilan FPII menekankan,"Akan tetapi sebaliknya bila korporasi yang melaporkan wartawan atas pemberitaan dianggap merugikan, Dewan Pers justru mengambil sikap memanggil wartawan bersangkutan.
.
"Saat proses berjalan, pihak DP malahan memanggil yang bersangkutan terpisah. Bukannya di mediasi segitiga (mengayom) dan lebih bijaksana," timpalnya miris.
Tragisnya, utara Wesley malahan mereka (DP) merekam, sedangkan saat Kami mendampingi pihak yang bersangkutan saat Advokasi record saja tidak diperkenankan," kemukanya.
"Dewan Pers 'Pelindung' Kriminal !," cetusnya.
Sementara, Hence Mandagie Ketua Umum SPRI mengemukakan untuk itulah kedepan Sekber Pers Indonesia akan kerap membuka komunikasi terbuka bagi insan pers Yang mengalami persoalan/perkara terkait kriminalisasi maupun ancaman.
"Kemerdekaan Pers sesuai marwah cita cita Reformasi yang melekat hampir 20 tahun di Indonesia mesti ditegakan !," tandas Ketum SPRI.
#GP- TIM REDAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar