Satu Lagi Diduga Bandar Sabu di Dharmasraya Ditangkap Polisi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Satu Lagi Diduga Bandar Sabu di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Sabtu, September 15, 2018
Dharmasraya(SUMBAR).GP- Diduga satu lagi pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di daerah  Pasar Koto Baru kenagarian Koto Baru Kecamatan, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat,  Kamis (13/09/2018)  sekitar pukul 22.30 WIB ditangkap Polisi.

Dalam penangkapan tersebut, Satuan Unit Res Narkoba Polres Dharmasraya  menemukan barang bukti delapan paket kecil sabu diduga milik seorang laki laki paruh baya berinisial M umur 48 tahun.

Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto, melalui Kasat Narkoba IPTU PJ, Nababan Sabtu (15/09/2018) mengatakan, "Betul sekali kami telah mengamankan, seorang laki laki paruh baya, di daerah  Pasar Kenagarian Koto Baru  Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, Kamis kemaren," sebutnya

Kata Nababan, pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu ini informasinya berawal dari masyarakat, bahwa ada seorang pelaku merupakan pengedar narkotika golongan I jenis Shabu di daerah pasar Koto Baru.

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, anggota Satuan Unit Res Narkoba Polres Dharmasraya bersama anggota Res Polsek Koto Baru dipimpin lansung Kasat Narkoba Polres Dharmasraya IPTU PJ, Nababan langsung melakukan pengintaian.

Setelah melihat seorang laki laki separuh baya beralamat  Jorong Pasar Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya tersebut, berinisial M umur 48 tahun. Satreskrim Narkoba langsung menyergapnya.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
   
1. 8 paket kecil Shabu
2. 1 buah alat timbang Digital
3. 2 buah bonk
4. 1 unit HP merk samsung warna putih
5. 1 helai baju batik warna coklat
6. 2 buah pirek
7. 1.buah gunting
8. 1 buah.mancis
9. 1 buah sendok
10. 1 buah jarum api

Setelah melukan penangkapan terhadap pelaku langsunh dimengamakan barang bukti narkoba beserta peralatannya, "Selajutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya, guna proses penyelidikan, lebi lanjut," kata Nababan

Dikatanya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, papar Kasat Narkoba IPTU PJ, Nababan.

#GP- RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS