Reforma Agraria Bisa Mulai Menggelinding - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Reforma Agraria Bisa Mulai Menggelinding

Jumat, September 28, 2018

JAKARTA.GP- Agenda reforma agraria sebagai dasar bagi pembangunan Indonesia yang adil dan makmur akhirnya bisa mulai menggelinding. Hal itu  diawali dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho melalui pesan dari Singapura, Selasa (25/09/2018), menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Senin lalu, atau bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Regulasi itu dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti yang dilansir kompas.

”Ini merupakan kado untuk perjuangan semua orang dan pihak yang terlibat, terutama bagi para penerima manfaat, khususnya petani,” kata Yanuar.

Lahirnya perpres tersebut, Yanuar mengingatkan, merupakan hasil perjuangan bertahun-tahun para penggiat reforma agraria. Itu sekaligus merupakan hasil pengajuan berkali-kali, dari pemerintahan yang satu ke pemerintahan berikutnya.

”Legacy. Mungkin itu kata yang tepat. Semoga kehadiran perpres ini bisa menjadi jawaban dan terobosan percepatan reforma agraria dan perhutanan sosial dari pusat sampai ke daerah  untuk mengakselerasi keadilan sosial berbasis pemerataan sebagaimana dimaksud Presiden Jokowi. Salah satunya adalah melalui pemerataan kepemilikan lahan di Indonesia,” kata Yanuar.

Amanat konstitusi

Amanat Konstitusi sebagai Landasan kebijakan reforma agraria di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor  5 Tahun 1960 merupakan peraturan turunannya. Namun, implementasi di lapangan membutuhkan aturan teknis di tingkat peraturan presiden.

Presiden RI pada 6 September 2017 juga telah menandatangani Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Per 19 September 2018, Presiden telah menandatangani Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas  Perkebunanan Kelapa Sawit.

”Ketiganya adalah landasan hukum yang memberi kepastian dan pilar percepatan pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial yang melampaui dari sekadar sertifikasi tanah yang sudah dilakukan selama ini. Ketiganya juga instrumental dalam penanganan dan penyelesaian konflik agraria,” kata Yanuar.

Presiden Joko Widodo dalam pidato  pada peresmian pembukaan Rembuk Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial untuk Keadilan Sosial dan Global Land Forum 2018 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/09/2018), mengatakan, struktur penguasaan lahan di Indonesia masih timpang. Untuk itu, ia berkomitmen mempercepat penyelanggaraan reforma agraria.

”Inilah yang ingin kita luruskan dan betulkan agar reforma agraria, pembagian sertifikat, dan perhutanan sosial, bisa berjalan dengan baik sehingga struktur penguasaan lahan di tanah air betul-betul berkeadilan,” kata Presiden.

*Menanti realisasi*

Ketua Panitia Global Land Forum Dewi Kartika menyatakan, warga menantikan realisasi redistribusi tanah atas tanah-tanah telantar, tanah bekas HGU yang habis masa berlakunya, serta tanah perkebunan BUMN berupa garapan warga dan perkampungan. Distribusi diharapkan menyasar tanah di kawasan hutan negara berupa permukiman fasilitas umum dan fasilitas sosial, tanah, sawah, ladang, tambak, dan ladang penggembalaan rakyat.

”Bapak Presiden, sertifikasi tanah saja tidak cukup. Kami menantikan reforma agraria. Kami menantikan reforma agraria sejati, semoga dapat diwujudkan di pemerintahan ini,” kata Dewi.

Sebagaimana disebutkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pekan lalu, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria mencakup tiga program utama, yakni redistribusi lahan, perhutanan sosial, dan sertifikasi tanah. Sejalan dengan itu, pemerintah juga berkomitmen memberikan dukungan seperti pendampingan, pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan fasilitasi kemitraan dengan perusahaan.

Berdasarkan data Kantor Staf Presiden, total target lahan yang disalurkan melalui program tersebut selama 2015-2019 adalah 21,7 juta hektar. Target redistribusi lahan adalah 4,5 juta hektar. Realisasinya sejauh ini minimal 52.980 sertifikat atas 39.703 hektar lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

Target perhutanan sosial adalah 12,7 juta hektar. Realisasinya sejauh ini sedikitnya adalah 1,9 juta hektar. Paling mutakhir adalah 16 surat keputusan penetapan hutan adat seluas 6.032 hektar. Tahun depan, targetnya 3 juta hektar. Bentuknya berupa hutan adat, hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan kemitraan kehutanan. Adapun target sertifikasi tanah 4,5 juta hektar. Sejauh ini, realisasinya baru 7,69 juta bidang.

#GP- RED/***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS