Inilah 9 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik oleh Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9) pagi. (Foto: Oji/Humas)
JAKARTA.GP- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 9 (sembilan) pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023 hasil pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 27 Juni lalu, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9) pagi.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai dengan 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018. Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai dengan 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.
Kesembilan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik itu adalah: 1. Sutarmidji dan Ria Norsan (Kalimantan Barat); 2. Ali Mazi dan Lukman Abunawas (Sulawesi Tenggara); 3. Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan); 4. Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Papua); 5. Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Jawa Barat); 6. Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Sumatra Utara); 7. Viktor B. Laiskodat dan Josef Nae Soi (Nusa Tenggara Timur); 8. Ganjar Pranowo dan Taj Yasin Maimoen (Jawa Tengah); dan 9. I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Bali).
Pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden kepada masing-masing Gubernur dan Wakil Gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka. Petikan Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi yang didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Kemudian Presiden bersama Wakil Presiden diikuti oleh para Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara.
Dengan pelantikan kesembilan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur itu, maka kepala daerah hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 yang belum dilantik tinggal menyisakan Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatra Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur.
#GP- WILNASRI/DND/UN/ES
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai dengan 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018. Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai dengan 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.
Kesembilan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik itu adalah: 1. Sutarmidji dan Ria Norsan (Kalimantan Barat); 2. Ali Mazi dan Lukman Abunawas (Sulawesi Tenggara); 3. Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan); 4. Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Papua); 5. Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Jawa Barat); 6. Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Sumatra Utara); 7. Viktor B. Laiskodat dan Josef Nae Soi (Nusa Tenggara Timur); 8. Ganjar Pranowo dan Taj Yasin Maimoen (Jawa Tengah); dan 9. I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Bali).
Pelantikan diawali dengan penyerahan petikan Keputusan Presiden kepada masing-masing Gubernur dan Wakil Gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka. Petikan Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi yang didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Kemudian Presiden bersama Wakil Presiden diikuti oleh para Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara.
Dengan pelantikan kesembilan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur itu, maka kepala daerah hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 yang belum dilantik tinggal menyisakan Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatra Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur.
#GP- WILNASRI/DND/UN/ES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar