Langkat(SUMUT).GP- Polres Langkat menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku itu yakni, MA (20) warga Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan dan MY (22) warga Dusun IV Bukit Salak, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang.
Kapolres Langkat AKBP. Dedy Indriyanto SIK., melalui Kasubbag Humas AKP. Arnold Hasibuan., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka, Sabtu (29/9/2018) malam.
“Tersangka diamankan petugas berdasarkan laporan korbannya atas nama Sudi Sukadi, warga Dusun IV, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang. Dengan Laporan Polisi Nomor LP/38/IX/2018/SU/LKT/SEK-GEBANG, tgl 29 September 2018,” kata Arnold.
Kasubbag Humas menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (18/9) sekira pukul 12.15 WIB, pelaku mengambil sepeda motor korban merk Yamaha Vixion warna Hitam, dengan nomor polisi BK 5984 PAE. Motor tersebut diparkirkan korban dipinggir jalan, tepatnya di Dusun IV, Parit IX, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang dalam keadaan terkunci.
“Kedua pelaku mengambil sepeda motor itu dengan menggunakan alat berupa kunci palsu. Pelaku akhirnya kita ciduk dan mengakui perbuatannya. Dan pelaku menjual sepeda motor korban ke Tanjung Pura. Dan saat ini kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber Kasubbag Humas.
#GP/RED/HUM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar