Pekanbaru(RIAU).GP- Bertempat di Aula Cafe Hotel Pangeran Pekanbaru (15/09/2018), Larshen Yunus selaku Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Provinsi Riau, kembali membahas permasalahan yang dihadapi Toro Laia, Wartawan Media Harian Berantas yang sampai saat ini masih berkutat atas permasalahan hukum yang diadukan oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin SE MM.
Dalam pelaksanaan coffee morning tersebut, jajaran pengurus DPD AKRINDO Riau kembali mengulas hasil dari pelaksanaan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Solidaritas Pers Riau, baik itu yang berlangsung di depan gerbang Mapolda Riau, Kejati Riau, maupun Aksi pada hari kamis (13/09/2018) di depan kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Untuk kesekian kalinya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru lagi-lagi berulah, dengan tidak menghormati jadwal jalannya persidangan. Kami perhatikan, setiap kali bersidang, yakni pada hari kamis, selalu saja ditunda. Apakah PN Pekanbaru tidak memiliki SOP yang baik” ungkap Larshen Yunus.
Lanjutnya lagi, bahwa seharusnya jadwal persidangan jangan selalu ditunda dan tentunya juga harus mematuhi mekanisme-mekanisme yang berlaku. Kasus sengketa terhadap Produk Jurnalistik bukan hanya sekedar ditarik dalam ranah pidana, ternyata juga dipermainkan oleh mekanisme yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
“Setiap yang kami perhatikan, PN Pekanbaru maupun dari Unsur Kejaksaan tidak pernah tertib dalam menunaikan tugasnya. Pasti ada saja halangan mereka, sehingga persidangan selalu ditunda” kesal Yunus, sapaan akrab dari Pemred Harian Kabar Daerah Riau tersebut.
Baginya dan DPD AKRINDO Riau, hal itu sangat mengganggu hak-hak yang dimiliki oleh saudara sejawat Toro Laia. “Kita semua pasti punya kesibukan masing-masing. Sejauh ini kawan saya Toro sangat patuh terhadap aturan yang ada. Beliau tidak pernah absen dalam setiap panggilan apapun. Kami harap PN Pekanbaru dapat lebih Profesional lagi dalam bekerja” tegasnya.
Selain daripada itu, DPD AKRINDO Riau juga telah mempersiapkan surat Pengaduan atas Somasi terhadap kinerja PN Pekanbaru. Surat tersebut akan dilayangkan kepada Kantor Pengadilan Tinggi Riau-Kepri.
“Terlepas dari hal tersebut, kami juga meminta keseriusan dan ketegasan dari Pengadilan maupun Kejari Pekanbaru, agar dapat memberikan Warning kepada pihak Pelapor, yakni Bupati Bengkalis yang sama sekali tidak pernah hadir dalam setiap persidangan” imbuhnya.
Alumni Pascasarjana Universitas Riau itu juga mengingatkan, supaya pihak penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau dapat bekerja secara profesional. “Jangan ada tebang pilih, katakan benar kalau itu memang benar dan katakanlah salah kalau memang sesuai fakta” harap Yunus.
Sambungnya lagi, bahwa bila perlu dalam waktu dekat ini DPD AKRINDO Provinsi Riau juga akan menyurati Bidang Propam Polda Riau dan di Tembuskan kepada Komisioner Kompolnas Pusat di Jakarta, agar penyidik Polda Riau atas nama Aiptu Hafrizanda SH segera diperiksa, atas dugaan Persekongkolan terhadap saksi yang diperiksa.
Informasinya, selain dugaan tersebut, Aiptu Hafrizanda juga diduga telah keliru membawa kasus ini keranah pidana. Produk Jurnalistik tidak seharusnya menjerat Toro Laia selaku Wartawan dengan Undang-Undang ITE, baik itu pada pasal 27 ayat 3 maupun pasal 45 ayat 3, karena diketahui Undang-Undang tersebut masih terbilang rancu, bila diperhadapkan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan MOU antara Polri dengan Dewan Pers.
Dihadapan para insan pers maupun Aktivis Kota Pekanbaru, Yunus juga menyinggung terkait bobroknya proses penanganan hukum pada kasus ini, karena menurutnya sampai hari ini juga, Bupati Bengkalis belum pernah sekalipun menggunakan hak jawabnya atas pemberitaan Kasus Korupsi Dana Hibah dan Bansos APBD Kabupaten terkaya se-Provinsi Riau tersebut.
“Kalau info dari teman-teman (Solidaritas Pers Riau-red), bahwa telah ditemukan foto selfi antara penyidik dengan saksi. Mau ngak mau kecurigaan itu pasti ada. Kok bisa-bisanya mereka berpose riang dalam situasi permasalahan hukum seperti ini. Terlebih yang saya ketahui, bahwa saksi yang dihadirkan oleh Bupati Bengkalis itu adalah orang-orang terdekatnya. Sepengetahuan saya, Riza Zuhelmi itu adalah Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Bengkalis, beliau juga merangkap sebagai Staf Khusus Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Wallahuallam” tutup Yunus, mengakhiri pernyataan persnya.
#GP- YUNUS/RED/*
#GP- YUNUS/RED/*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar