TAMPAK: Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Dirut Inalum, CEO Freeport, Menkeu, dan Menteri BUMN menunjukkan naskah perjanjian yang ditandatanngani, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9) sore. (Foto: Humas ESDM)
JAKARTA.GP- Proses divestasi 51% saham PT Freeport
Indonesia (FI) kepada pemerintah akhirnya resmi disepakati, setelah
Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc.
(FCX) dan Rio Tinto menandatangani Perjanjian Divestasi PTFI,
Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan
Perjanjian Pemegang Saham PTFI, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta,
Kamis (27/9) sore.
Penandatanganan perjanjian yang merupakan kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement)
terkait penjualan saham FCX itu dilakukan oleh Direktur Utama INALUM
Budi G. Sadikin, dan CEO Freeport McMoRan Inc. (FCX) Richard Adkerson.
Penandatangan perjanjian disaksikan
langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Dengan penandatanganan tersebut, jumlah
saham PTFI yang dimiliki INALUM akan meningkat dari 9,36% menjadi
51,23%. Pemda Papua akan memperoleh 10% dari 100% saham PTFI.
“Proses divestasi saham PT Freeport
berarti sudah selesai. Setelah ini tinggal proses administrasi saja
antara Freeport dan Inalum,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menurut Menteri ESDM, perubahan
kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran
sebesar 3,85 miliar dollar AS atau setara dengan Rp56 triliun kepada
FCX, dan akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2018,.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini,
lanjut Jonan, Pemerintah akan menerbitkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan
Khusus) dengan masa operasi maksimal 2×10 tahun sampai tahun 2041.
“Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter)
tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami
monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai
dalam waktu kurang dari 5 tahun,” kata Jonan.
Mengenai izin yang akan diberikan
Pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK, menurut Jonan, merupakan
komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi
kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di
Indonesia.
Patut Diapresiasi
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan,
komitmen Inalum untuk menyelesaikan perjanjian divestasi saham PTFI
sesuai dengan target, patut diapresiasi.
Rini menjelaskan, dalam pengelolaan PTFI
ke depan, Pemda Papua akan dilibatkan dengan memiliki 10% saham PTFI
sehingga masyarakat Papua mendapat manfaat maksimal dari keberadaan
PTFI.
“Sejalan dengan program hilirisasi
industri pertambangan Indonesia, Inalum dan PTFI akan terus kami dorong
agar proses hilirisasi dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada
pembangunan smelter tembaga, tetapi juga pengolahan lumpur anoda sebagai produk samping smelter menjadi emas,” jelas Rini.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani
mengatakan, dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan
Inalum, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan
dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi
kewajiban PTFI.
“Dengan selesainya proses divestasi
saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka dapat
dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang
secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat Kontrak Karya
berlaku,” terang Sri Mulyani.
#GP- SAWAL/Tim Komunikasi Kementerian ESDM/ES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar