JAKARTA.GP- Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lembaga tersebut.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Badan POM, Dr. Elin Herlina, Apt, MP, dalam pengumumannya menyebutkan, ada 737 formasi yang disediakan dalam perekrutan CPNS tahun 2018 ini, mulai dari Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Verifikator Keuangan, Perencana Ahli Pertama, Analis Kelembagaan, Arsiparis, dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN).
Dari lampiran 1 pengumuman Badan POM itu diketahui kualifisikasi pendidikan yang dibutuhkan meliputi: 1. Apoteker; 2. Teknologi Pangan (S1); 3. Kimia (S1 dan S2); 4. Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1); 5. Ilmu Gizi (S1); 6. Biologi/Rekayasa Hayati (S1 dan S2); 7. Bioteknologi (S1); 8. Kriminologi (S1); 9. Hukum (S1); 10. Ilmu Farmasi (S2); 11. Dokter Umum; 12. Dokter Hewan; 13. Akuntansi (S1); 14. Komputer/Tehnik Informatika (S1); 15.Statistik (S1); 16. Administrasi Publik/Administrasi Pemerintahan (S1); 17. Hubungan Internasional (S1); 18. Ilmu Komunikasi/Manajemen Komunikasi (S1); 19. Manajemen (S1); 20. Planologi (S1); 21. Manajemen Kearsipan (D3); 22. Tehnik Sipil (S1); 23. Psikologi (S1); dan 24. Perpustakaan (D3).
Persyaratan khusus bagi formasi umum adalah: 1. Bagi pelamar tanpa pengalaman kerja: a. Pendidikan Diploma III (DIII) usia paling tinggi 24 tahun; b. Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun; c. Pendidikan Profesi (Apoteker/Dokter) dan Pasca Sarjana (S2) paling tinggi 28 tahun. 2. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun, dapat melamar sampai dengan usia paling tinggi 35 tahun; 3. Lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi BAN-PT. Bagi pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri; dan 4. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) untuk pendidikan DIII/S1 minimal 2,75; untuk IPK Profesi/S2 minimal 3,0.
“Pendaftaran penerimaan CPNS di Badan POM dibuka mulai Rabu (26 September) pukul 00.00 WIB dan ditutup Selasa (9 Oktober) pukul 24.00 WIB melalui situs http://sscn.bkn.go.id, “ bunyi pengumuman itu.
Menurut pengumuman Badan POM itu, seleksi penerimaan CPNS ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di 33 lokasi, dan pelamar dapat lokasi ujian terdekat di Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Papua.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, menurut pengumuman Badan POM, dapat mencetak Kartu Peserta Tanda Ujian melalui situs http://sscn.bkn.go.id.
Adapun tahapan seleksi dalam penerimaan CPNS pada Badan POM tahun 2018 ini meliputi: a. Seleksi Administratif; b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas: a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Peserta yang lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 3 kali jumlah formasi,” bunyi pengumuman itu.
Seleksi Kompetensi Bidang itu meliputi: 1. Tes materi sesuai jabatan menggunakan CAT; dan 2. Wawancara.
Hasil seleksi akhir, menurut Ketua Pansel CPNS Badan POM, merupakan nilai kumulatif dari SKD dan SKB sesuai dengan bobot masing-masing yang akan diumumkan pada 6 Desember 2018.
Peserta dengan ranking tertinggi pada setiap formasi dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi.
#GP- SAWAL/Humas Badan POM/ES.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Badan POM, Dr. Elin Herlina, Apt, MP, dalam pengumumannya menyebutkan, ada 737 formasi yang disediakan dalam perekrutan CPNS tahun 2018 ini, mulai dari Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Verifikator Keuangan, Perencana Ahli Pertama, Analis Kelembagaan, Arsiparis, dan Pengelola Barang Milik Negara (BMN).
Dari lampiran 1 pengumuman Badan POM itu diketahui kualifisikasi pendidikan yang dibutuhkan meliputi: 1. Apoteker; 2. Teknologi Pangan (S1); 3. Kimia (S1 dan S2); 4. Ilmu Kesehatan Masyarakat (S1); 5. Ilmu Gizi (S1); 6. Biologi/Rekayasa Hayati (S1 dan S2); 7. Bioteknologi (S1); 8. Kriminologi (S1); 9. Hukum (S1); 10. Ilmu Farmasi (S2); 11. Dokter Umum; 12. Dokter Hewan; 13. Akuntansi (S1); 14. Komputer/Tehnik Informatika (S1); 15.Statistik (S1); 16. Administrasi Publik/Administrasi Pemerintahan (S1); 17. Hubungan Internasional (S1); 18. Ilmu Komunikasi/Manajemen Komunikasi (S1); 19. Manajemen (S1); 20. Planologi (S1); 21. Manajemen Kearsipan (D3); 22. Tehnik Sipil (S1); 23. Psikologi (S1); dan 24. Perpustakaan (D3).
Persyaratan khusus bagi formasi umum adalah: 1. Bagi pelamar tanpa pengalaman kerja: a. Pendidikan Diploma III (DIII) usia paling tinggi 24 tahun; b. Strata 1 (S1) paling tinggi 26 tahun; c. Pendidikan Profesi (Apoteker/Dokter) dan Pasca Sarjana (S2) paling tinggi 28 tahun. 2. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun, dapat melamar sampai dengan usia paling tinggi 35 tahun; 3. Lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi BAN-PT. Bagi pelamar yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri; dan 4. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) untuk pendidikan DIII/S1 minimal 2,75; untuk IPK Profesi/S2 minimal 3,0.
“Pendaftaran penerimaan CPNS di Badan POM dibuka mulai Rabu (26 September) pukul 00.00 WIB dan ditutup Selasa (9 Oktober) pukul 24.00 WIB melalui situs http://sscn.bkn.go.id, “ bunyi pengumuman itu.
Menurut pengumuman Badan POM itu, seleksi penerimaan CPNS ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) di 33 lokasi, dan pelamar dapat lokasi ujian terdekat di Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Papua.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, menurut pengumuman Badan POM, dapat mencetak Kartu Peserta Tanda Ujian melalui situs http://sscn.bkn.go.id.
Adapun tahapan seleksi dalam penerimaan CPNS pada Badan POM tahun 2018 ini meliputi: a. Seleksi Administratif; b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri atas: a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Peserta yang lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 3 kali jumlah formasi,” bunyi pengumuman itu.
Seleksi Kompetensi Bidang itu meliputi: 1. Tes materi sesuai jabatan menggunakan CAT; dan 2. Wawancara.
Hasil seleksi akhir, menurut Ketua Pansel CPNS Badan POM, merupakan nilai kumulatif dari SKD dan SKB sesuai dengan bobot masing-masing yang akan diumumkan pada 6 Desember 2018.
Peserta dengan ranking tertinggi pada setiap formasi dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi.
#GP- SAWAL/Humas Badan POM/ES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar