Pembangun Infrastruktur Desa Sukemenanti Diprioritaskankan Dengan Dana Desa - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pembangun Infrastruktur Desa Sukemenanti Diprioritaskankan Dengan Dana Desa

Selasa, September 18, 2018


Lampura(LAMPUNG).GP- Berdasarkan APBDes tahun 2018, Desa Sukemenanti Kecamatan bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara memprioritaskan anggaran Dana Desa (DD) guna pembangunan infrastruktur di Desanya.

Hal ini diungkapkan, Kepala Desa (Kades) sukemenanti suraji,  kepada media ini bahwa prioritas pembangunan di Desanya Mengacu pada peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan DD dan dana desa di tahun 2018 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan Dana Desa yaitu untuk membangun infrastuktur, alhamdulilah Dengan input DD sebesar ( Rp. 968.841.012 ) di Desa kami telah kita gunakan dibidang pembangunan dan telah mencapai 60 persen," Kata Suraji secara terang-terangan tanpa menutupi jumlah nominal yang diterima oleh desanya Saat ditemui dikantor desa nya. Selasa (18/09/2018).

Selanjutnya, suraji mengatakan kegiatan yang dilaksanakan didesanya dengan DD 20 % termin pertama sudah kita realisasikan untuk membangun 2 (Dua) item diantaranya , Gorong - Gorong 10 unit berada didusun 1, 2, 3 dan, 4 dan Rab Beton sepanjang 130 meter dengan lebar 3 meter berada didusun 3.

Selanjutnya untuk tahap kedua dengan DD 40 % ini yang sudah kita terima dan kita sudah kerjakan untuk membangun jalan Rab Beton sepanjang 757 meter dengan lebar 3 meter berada didusun 1 , 2 , dan 5.

Dan untuk Tahap ketiga 40 % nantinya juga sudah kita programkan guna membangun Rab Beton sepanjang 573 meter berada didusun 4 ." tuturnya suraji.

Hal serupa juga di ungkapkan, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Sahrani, desa sukemenanti, menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 72 ayat (2) alokasi dana desa yang bersumber dari APBN merupakan belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan dan DD dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Anggaran DD dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa, saat ini kami memang masih konsentrasi pada pembangunan infrastruktur, kedepan pemerintahan desa konsentrasi untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat," jelas sahrani.

Sementara terpisah saat ditemui, salah satu warga masyarakat desa sukemenanti yang bernama Yanto mengatakan,  menyambut baik dengan pembangunan yang ada sekarang karna telah direalisasikan melalui program desa itu. "Kami selaku masyarakat didesa ini sangat senang apa yang telah dibangun melalui anggaran dana desa sesuai dengan keinginan masyarakat bahkan para pekerjanya tetap melibatkan masyarakat dan kami berterima kasih kepada pemerintah terkait karna sudah mencairkan dana tersebut karna jelas terlihat dari dana desa tersebut terlihat jelas perubahan nyata nya," ujarnya Yanto salah satu warga desa sukemenanti."


#GP- Gian Paqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS