Kalianda(LAMSEL).GP- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung
Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto menyampaikan 3 (tiga) paket Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten setempat.
Penyampaian itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Lamsel, yang
digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (25/9/2018). Rapat paripurna
yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi dihadiri 38 Anggota
Dewan yang terhormat.
Dalam kesempatan itu, Nanang Ermanto
menyampaikan sekaligus menjelaskan mengenai 3 paket Ranperda, yakni
Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan
Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Lebih lanjut Nanang memaparkan,
Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan sebagai dasar hukum
penyelanggaraan Kawsan Tanpa Rokok di daerah.
“Peraturan ini
bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok,
membudayakan hidup bersih, sehat, dan bebas asap rokok, serta mengurangi
bertambahnya jumlah rokok pemula,” tutur Nanang dalam penyampaiannya.
#GP- RED/Diskominfo Lamsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar