SUMUT.GP- Medan 27 September 2018 hari Kamis sekira pukul 09.30 wib,Kasat Pol PP Kota Medan Sofyan dan PU Kota Medan Zulkifli di dampingi Kapolsek Medan Helvetia.Kompol. Hj.Trila Murni.SH dan Wakapolsek Medan Helvetia Akp. Zulkifli Haharap.SH.Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia. Iwan.SH dan Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia.Ipda. S.Usman Nst dan Panit 2 Intel Polsek Medan Helvetia Aiptu.Nizar Nst Kanit Provos Aiptu.Sutrisna serta Camat Medan Helvetia M.Yunus. SE.beserta Lurah Sei Sekambing C II.Hizril.SSTP dan Lurah Helvetia Timur Andrey.SSTP.dan beberapa personil Polsek Medan Helvetia serta Beat 1 Patroli Helvetia dan beberapa Personil Sat Pol PP Kota Medan melaksanakan penertiban Baleho dan Plang Reklame yang berada di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia serta Merubuhkan Pos Lantas Polsek Medan Helvetia yang berada di Trotoar persimpangan jalan Sei Sekambing.
Kegiatan ini di mulai dari jalan Gatot Subroto persimpangan pondok kelapa Manhattan dan di lanjutkan sampai persimpangan sei sekambing dan jalan Kapten Muslim Medan.
Dalam kegiatan ini di fokuskan menertibkan Baleho dan Plang Reklame yang menyalahi aturan pemasangan serta Perda Kota Medan,salah satunya Pos Lantas Polsek Medan Helvetia yang berada di atas Trotoar badan jalan yang terdapat di persimpangan jalan Sei Sekambing Medan.
Kasat Pol PP Kota Medan Bapak Sofyan dalam hal ini mengatakan Penertiban yang Kami laksanakan ini merupakan yang menyalahi aturan dan Perda Kota Medan Tahun 2002 tentang Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Parewal Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan Bangunan di atas seluruh Drainase ( parit ), Bahu jalan,Trotoar,Tanggul Sungai dan Garis Sepadan Sungai serta larangan menutup Drainase ( parit ) secara terus menerus dan Kami bekerja sudah melaksanakan Sosialisasi sebelumnya dan sudah berkoordinasi kepada pihak terkait.
Kompol.Hj.Trila Murni.SH.selaku Kapolsek Medan Helvetia mengatakan Kami dari Pihak Kepolsian sebagai pihak pengamanan dalam kegiatan Penertiban ini mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah mendukung dan memahami kegiatan Penertiban ini dan Kami tidak merasa keberatan apa bila Pos Lantas yang berada di persimpangan Sei Sekambing untuk di rubuhkan,kalau itu menyalahi aturan dan Perda Kota Medan.Ujar Bunda Hj.Trila.
#GP- Ad/red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar