MUI Kota Serang Tolak Aturan Pengeras Suara Masjid - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

MUI Kota Serang Tolak Aturan Pengeras Suara Masjid

Sabtu, September 01, 2018
Serang(BANTEN).GP- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menolak permintaan kementerian agama untuk menyosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di masjid sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018. 

Menurut Ketum Mui Kota Serang, KH. Mahmudi, suara azan adalah panggilan suci Allah SWT yang dapat mengusir syaithan di dalam hati manusi, berani di kumpulkan umat islam se Indonesia berapa persen yang tidak senang dengan suara azan kecuali hatinya yang kerasukan syaethan. 

Nabi Muhammad SAW pernah merintahkan kepada Bilal "Istanshit yaa Bilal" Keraskan suaramu saat kamu azan wahai Bilal, lalu Bilal naik di atas menara agar umat dapat mendengarkan suara azan.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin juga smengatakan, terlalu kecil bagi negara untuk mengurusi persoalan volume pengeras suara di Masjid. Kata Amas, lebih baik negara lebih fokus dalam mengurusi hal-hal besar dan strategis yang akan berdampak pada rakyat banyak. 

“Terlalu kecil negara cq Kementerian Agama mengurusi volume pengeras suara di Masjid, pada hal masih banyak urusan-urusan besar dan strategis yang membutuhkan kehadiran negara untuk mengurusinya, seperti urusan kemiskinan, urusan mahalnya biaya pendidikan, urusan kesehatan, urusan pesantren yang jauh lebih penting diurus oleh kementerian agama ketimbang ngurusin speker masjid,” kata Amas.

#GP- RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS