KPK: Anggota DPRD Kota Malang Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,8 Miliar - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

KPK: Anggota DPRD Kota Malang Diduga Terima Gratifikasi Rp 5,8 Miliar

Rabu, September 05, 2018

 
 
JAKARTA.GP- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menduga para anggota DPRD Kota Malang menerima gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan KPK terkait dugaan suap Rp 700 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono

"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).

Febri kembali mengingatkan kepada para tersangka untuk kooperatif terhadap proses hukum. "Dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK. Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan," ujarnya.

Sebagai informasi, kata Febri, sebagian dari 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uangnya kepada KPK. Saat ini, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.

Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kini, Moch Anton berstatus wali kota nonaktif. Menurut Basaria, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.

#GP- SAWAL/RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS