JAKARTA.GP- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mohamad Sarmuji mengimbau kepada DPRD yang akan berkonsutasi dengan DPR RI, bisa mengirim daftar pertanyaannya lebih dulu. Dengan demikian pada saat dilaksanakan kunjungan konsultasi, akan mendapatkan jawaban yang komprehensif, sehingga bisa menjadi acuan pelaksanaan tugas di DPRD.
“Saya amati permasalahan yang diajukan cukup serius. Sebaiknya sebelum konsultasi pertanyaan dan permasalahannya dikirim lebih dulu, sehingga dalam pertemuan bisa mendapatkan jawaban yang lengkap,” katanya saat menerima konsultasi DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Berbagai permasalahan diajukan dalam pertemuan ini, dari soal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, masa sidang, Anggota yang mengalami Pengganti Antar Waktu (PAW), hingga publikasi reses. Selain itu, masalah pemilihan Pimpinan DPRD, pertimbangan DPRD dan persoalan mitra kerja.
Menurut Sarmuji, masalah PP Nomor 12 Tahun 2018 itu yang mengeluarkan pemerintah. Dengan demikian saat menanggapi hal tersebut, Baleg mesti membaca dan mengkajinya, sehingga jawabannya lengkap. ”Kalaupun nanti masih perlu konsolidasi sampai ke Badan Keahlian DPR RI, Baleg akan lakukan dalam rangka melayani para anggota DPRD,” sebut politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Baleg DPR RI Widiharto dalam kesempatan itu menjelaskan, masa sidang DPR RI dimulai pada 16 Agustus setiap tahunnya, dan dibagi menjadi lima masa persidangan. Pertimbangannya untuk lebih mempererat dengan konstituen ke dapil, yang penting disepakati dan diatur dalam tata tertibnya dan tugas-tugas lainnya terganggu.
Sedangkan soal pertimbangan DPRD, seperti kenaikan sembako, itu diperlukan karena menyangkut kepentingan masayarakat banyak. Hal itu bisa dibahas oleh komisi terkait tidak mesti rapat paripurna. Sedangkan terkait penentuan mitra kerja, kadang-kadang terjadi tarik-menarik antar komisi. Seperti di DPR RI, ada kementerian dan lembaga baru dalam Kabinet Kerja.
“Misalnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), terjadi tarik ulur Komisi X sebagai komisi pendidikan dan Komisi VII sebagai komisi riset dan teknologi. Bahkan sempat bersinggungan dan diselesaikan melalui rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus),” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait Pimpinan Rapat Paripurna, dimana ada Ketua DPR RI, namun yang memimpin Wakil Ketua DPR RI, Widiaharto menjelaskan bahwa Pimpinan DPR RI sifatnya kolektif kolegial. “Jadi meski Ketua DPR ada di meja Pimpinan, yang memimpin rapat bisa wakilnya, tidak mesti ketuanya,” ia menambahkan.
“Saya amati permasalahan yang diajukan cukup serius. Sebaiknya sebelum konsultasi pertanyaan dan permasalahannya dikirim lebih dulu, sehingga dalam pertemuan bisa mendapatkan jawaban yang lengkap,” katanya saat menerima konsultasi DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Berbagai permasalahan diajukan dalam pertemuan ini, dari soal Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, masa sidang, Anggota yang mengalami Pengganti Antar Waktu (PAW), hingga publikasi reses. Selain itu, masalah pemilihan Pimpinan DPRD, pertimbangan DPRD dan persoalan mitra kerja.
Menurut Sarmuji, masalah PP Nomor 12 Tahun 2018 itu yang mengeluarkan pemerintah. Dengan demikian saat menanggapi hal tersebut, Baleg mesti membaca dan mengkajinya, sehingga jawabannya lengkap. ”Kalaupun nanti masih perlu konsolidasi sampai ke Badan Keahlian DPR RI, Baleg akan lakukan dalam rangka melayani para anggota DPRD,” sebut politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Baleg DPR RI Widiharto dalam kesempatan itu menjelaskan, masa sidang DPR RI dimulai pada 16 Agustus setiap tahunnya, dan dibagi menjadi lima masa persidangan. Pertimbangannya untuk lebih mempererat dengan konstituen ke dapil, yang penting disepakati dan diatur dalam tata tertibnya dan tugas-tugas lainnya terganggu.
Sedangkan soal pertimbangan DPRD, seperti kenaikan sembako, itu diperlukan karena menyangkut kepentingan masayarakat banyak. Hal itu bisa dibahas oleh komisi terkait tidak mesti rapat paripurna. Sedangkan terkait penentuan mitra kerja, kadang-kadang terjadi tarik-menarik antar komisi. Seperti di DPR RI, ada kementerian dan lembaga baru dalam Kabinet Kerja.
“Misalnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), terjadi tarik ulur Komisi X sebagai komisi pendidikan dan Komisi VII sebagai komisi riset dan teknologi. Bahkan sempat bersinggungan dan diselesaikan melalui rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus),” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait Pimpinan Rapat Paripurna, dimana ada Ketua DPR RI, namun yang memimpin Wakil Ketua DPR RI, Widiaharto menjelaskan bahwa Pimpinan DPR RI sifatnya kolektif kolegial. “Jadi meski Ketua DPR ada di meja Pimpinan, yang memimpin rapat bisa wakilnya, tidak mesti ketuanya,” ia menambahkan.
#GP- YUTARI/parlemen-dpr/mp/sf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar